SURABAYA (SurabayaPostNews) — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman pidana selama 4 bulan penjara atas terdakwa Alfian Nurul Islam. Dia terbukti melakukan pencurian dua buah helm di apartemen Spazio, Surabaya.
“Mengadili menjatuhkan pidana selama 4 bulan kepada terdakwa Alfian Nurul Islam, ” Ujar majelis hakim membacakan amar putusan di ruang sidang PN Surabaya, Selasa.
Mendengar putusan hakim, Alfian menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding. “Saya menerima (putusan) yang mulia,” Ujar Alfian kepada majelis hakim.
Hukuman tersebut berkurang satu bulan dari tuntutan yang di ajukan Jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati yang pada persidangan sebelumnya mengajukan tuntutan kepada Alfian dengan tuntutan selama 5 bulan penjara.
Dari surat dakwaan jaksa terungkap, Alfian melakukan pencurian di apartemen Spazio pada sabtu 13 Agustus 2022 sekitar pukul 16:00 WIB.
Dua buah helm merk Cargloss dan KYT milik dua orang korban yakni, Rio dan Ali Bahri dia embat dengan cara dimasukan kedalam tas.
Dia kemudian keluar dari area parkir apartemen Spazio menggunakan mobil dan menjual dua buah helm itu seharga Rp. 120.000.
Naas, aksi pencurian yang dilakukan Alfian meninggalkan jejak karena terekam CCTV apartemen. Tidak menunggu lama, Alfian akhirnya di tangkap oleh Polisi.