Di-istimewakan, Terdakwa Cabul Anak Kiai Jombang MSAT Tidak Dijerat UU Perlindungan Anak

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Terdakwa pencabulan Much Subchi Azal Tsani (MSAT) diketahui lepas dari jeratan pasal UU perlindungan anak, alasannya korban dalam kasus ini disebut telah dewasa.

Demikian itu alasan yang dikemukakan Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rahman.

“Dalam berkas perkara pelapornya hanya 1 (satu) orang yang sudah dewasa,”kata Fathur.

Sementara korban dari awal telah mengklaim bahwa ia telah dicabuli sejak usia 15 tahun oleh Bechi. Bahkan diajak berbuat asusila dengan cara threesome.

Total ada 5 orang yang menjadi korban kebejatan Bechi.

“Pelapor lahir 1997, Kejadian 2019,”imbuh Fathur.

Disinggung kesamaan kasus dengan perkara asusila sekolah SPI yang pelapornya berusia 29 tahun, Fathur menjawab diplomatis. Dia menyatakan kejadian pencabulan dilakukan Bechi sewaktu korban berusia 20 tahun.

“Kalau kejadian 2017 maka usia pelapor sudah 20 tahun,”katanya.

SurabayaPost kemudian mempertanhakan batasan usia dewasa yang merujuk Pasal 330 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun, dan lebih dahulu telah kawin.”

Fathur balik melontarkan pernyataan.” Berarti 20 tahun masih anak2 ya mas ?” tanya Fathur.

SurabayaPost kemudian menjawab “Ya, apabila merujuk pasal 330 KUHPerdata.

Sementara Fathur hanya menjawab ” Siap”

Diketahui dalam perkara pencabulan santriwati dibawah umur ini, Bechi hanya dijerat pasal KUHP, yakni pasal Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 294 ayat 2 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.@ **jn

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.