Diduga Pelaku Money Politic, 2 Orang diamankan Bawaslu Kabupaten Malang

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

KABUPATEN MALANG (Surabayapostnews) – Video penangkapan sejumlah perempuan terduga pelaku money politik di Kecamatan Gondanglegi,Kabupaten Malang beredar luas di media sosial (medsos), hinga Senin (12/2/2024) sore.

Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @nadyaalam98 tersebut,isi narasi video pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 Panwascam Kecamatan Gondanglegi dan Bawaslu Kabupaten Malang mengamankan sejumlah perempuan berinisial P karena kedapatan membagikan uang pecahan Rp 50.000 kepada warga Desa Putat Kidul dan Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang

Mereka diduga membagi-bagikan uang kepada masyarakat dan mengarahkan untuk memilih salah satu pasangan calon tertentu.

Dengan beredarnya video tersebut, dibenarkan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Malang,Muhammad Hazairin.

“Awalnya Bawaslu mendapatkan laporan tersebut dari kepala desa setempat,dan  laporan tersebut juga disampaikan kepada Polres Malang.Intinya ada kegiatan yang mana yang bersangkutan membagi
-bagikan uang untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden,”kata Hazairin,Senin (12/2/2024).

Atas laporan tersebut kata dia,Bawaslu melakukan pemanggilan terhadap wanita yang berinisial P warga Desa Sepanjang,Kecamatan Gondanglegi,Kabupaten Malang. Keterangan P tidak mengakui adanya politik uang.Ia mengatakan bahwa,uang tersebut biasa dibagikan kepada orang-orang kurang mampu.

“Berdasarkan klarifikasi dia mengatakan bahwa uang tersebut memang biasa dia gunakan untuk sumbangan di hari Jumat Legi dari komunitasnya kepada orang yang membutuhkan di wilayah tempat tinggalnya,”jelasnya.

Lantas jelas dia,terduga pelaku mengaku saat memberikan uang kepada 10 warga setempat juga menyampaikan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

“Dari hasil klarifikasi memang menyampaikan untuk pilih pasangan calon.Namun masih kita telusuri lagi seperti apa hasilnya,nanti kita akan ditangani tujuh hari kerja, kita plenokan,”katanya.

Selanjutnya menurut dia,Bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk menentukan kasus dugaan politik uang ini apakah bisa dilanjutkan ke ranah Pidana Pemilu untuk diserahkan ke Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Malang ataupun tidak.

“Langkah selanjutnya pleno,apakah akan memenuhi pelanggaran. Jika memenuhi akan dilanjutkan ke Gakkumdu,” tegasnya.

Sementara tegas dia,jika terbukti bersalah terduga pelaku akan dikenakan pasal terkait dengan Pidana Pemilu.Meski begitu Hazairin menyatakan pengenaan pasal tersebut masih akan dilakukan pengajuan kembali.

“Gakkumdu pasti kalau pidana pemilu. Tapi akan dikaji lagi karena pengenaan ini masa tenang kena pelaksana atau peserta belum setiap orang,” pungkasnya.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.