Dua Pelaku Jambret Berpikir Keras Dijatuhi Hukuman Berat, Pengacara: Kalian Terlalu Banyak Pikir

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 1 Tahun 10 bulan kepada dua pelaku jambret jalanan yang kerap melakukan aksi di daerah Mulyorejo. Dua pelaku itu ialah Rizal Prasetyo dan Bergas Setiawan.

Oleh majelis hakim, Keduanya dinyatakan terbukti bersalah karena merampas paksa sebuah Handphone milik Septian Anggi di Jalan Mulyorejo deket Kodim, pada beberapa bulan yang lalu.

Majelis hakim dalam perkara ini sependapat dengan Penuntut Umum Darwis, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang menjerat para pelaku dengan dakwaan Pasal 365 Ayat (2) ke- 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas).

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa Rizal Prasetyo dan Bergas Setiawan dengan pidana 1 tahun dan 10 bulan dikurangi masa tahanan,” Ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, Senin (28/8/2023).

Putusan yang dibacakan Majelis hakim itu tidak sepenuhnya didengar oleh Kedua terdakwa, sebab sidang pembacaan putusan itu digelar secara virtual. Dimana para pelaku berada di ruang sel tahanan kepolisian.

Persidangan hanya dihadiri Mejelis hakim, Jaksa penuntut umum dan Kuasa hukum Dua terdakwa, Viktor A Sinaga.

Untuk memastikan, Viktor kemudian menanyakan ulang kepada para terdakwa melalui sambungan Vidio Call (VC).

“Rizal Prasetyo kamu dengar tidak putusan majelis hakim tadi, bagaimana kamu Terima atau pikir-pikir. Kalian di vonis 1 Tahun 10 bulan,” kata Viktor pada kedua terdakwa.

Suara advokat kelahiran Batak yang keras itu ternyata terdengar jelas oleh mereka. Kedua terdakwa kemudian memutuskan untuk mempertimbangkan putusan tersebut.

“Pikir-pikir dulu pak” Kata Rizal menjawab pertanyaan Viktor Sinaga.

“Ah Kalian kebanyakan pikir-pikir,” Kata Viktor memimpali jawaban Rizal yang disambut dengan tertawa pengunjung sidang.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama 1 minggu kepada para terdakwa untuk mengambil sikap. Dalam artian Menerima atau melawan putusan dengan menempuh upaya hukum banding atas vonis yang telah dijatuhkan.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.