Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Gagal Keluarkan Benny & Irwan Tanaya Dari Tahanan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPost) – Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menolak eksepsi kuasa hukum Benny Soewanda dan Irwan Tanaya, terdakwa atas kasus tindak pidana memberikan keterangan palsu kedalam akte otentik.

Penolakan itu disampaikan Martin melalui putusan sela yang dibacakan dalam sidang terbuka di ruang sidang candra, yang dihadiri Jaksa Kejari Tanjung Perak Zulfikar dan juga tim penasehat hukum kedua terdakwa. Sedangkan para terdakwa mengikuti secara virtual dari tahanan Polrestabes Surabaya.

Dalam amar putusan selanya, Hakim Martin Ginting tidak sepakat dengan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa yang menyebut surat dakwaan kabur dan bukan merupakan tindak pidana. Sehingga Martin menilai eksepsi tersebut telah masuk ke pokok perkara, yang harus dibuktikan dalam sidang pembuktian.

“Menolak eksepsi tim penasehat hukum, melanjutkan persidangan ke pembuktian, memerintahkan Jaksa menghadirkan saksi-saksi dalam perkara ini,” kata hakim ketua Martin Ginting, membacakan amar putusan selanya.

Usai pembacaan putusan sela ini, Irham salah seorang tim penasehat hukum kedua terdakwa mempertanyakan permohonan pengalihan penahanan yang telah dimohonkan beberapa waktu lalu. Namun dengan tegas Hakim Martin Ginting belum mengabulkannya dengan alasan menunggu perkembangan hasil persidangan.

“Untuk sementara belum diterima, kita lihat nanti hasil sidang pembuktiannya,” ujar Martin Ginting menjawab pertanyaan Irham.

Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa, terdakwa Benny dan juga Irwan Tanaya disebutkan sengaja memasukkan beberapa keterangan yang diketahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.

Adapun keterangan tidak benar itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.

Richard juga dituding menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (asset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.

“Terdakwa I (Benny Soewanda) dan terdakwa II (Irwan Tanaya) menyuruh saudara Adhi Nugroho SH M.Kn memasukkan suatu keterangan yang dikatahui oleh terdakwa I dan terdakwa II sejak awal adalah (keterangan) tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020,” kutip surat dakwaan Jaksa Zulfikar.

Melalui dakwaan jaksa juga terungkap, para terdakwa sengaja tidak mengundang Richard secara prosedural sewaktu menggelar RUPS. Hal ini bertolak belakang dengan syarat-syarat formil RUPS yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas.

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa Benny dan Irwan dengan dakwaan pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Adapun ancaman pidana dalam pasal itu ialah 7 tahun penjara.@ (AF/)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.