Gugatan PMH Antara Perusahaan Ekspedisi Dan Anak Perusahan BUMN Di PN Gresik Memasuki Tahap Kesimpulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Gresik, SurabayaPostNews.com – Gugatan PMH yang dilayangkan PT Mandiri Transindo Logistik ke anak perusahaan BUMN PT Magnesium Gosari Internasional di Pengadialan Negeri (PN) Gresik , kini memasuki tahap penyerahan kesimpulan secara e court .

Kuasa hukum PT Mandiri Transindo Logistik Bobyanto Gunawan selalu penggugat dalam perkara ini Menerangkan, materi kesimpulan telah ia serahkan pada ,Kamis (27/07/23) secara online (e Court) ke PN Gresik.

Dalam pokok kesimpulan, Boby menyatakan tetap pada petitum gugatan dimana surat perjanjian kerja yang di buat oleh pihak PT MGI dinilai tidak sah dan batal demi hukum karena dibuat setelah adanya SPK (Surat Perintah Kerja) dan meminta PT MGI untuk membayar kerugian secara materiil dan inmateriil yang dialami Penggugat.

PT MTL dalam persidangan juga telah menyampaikan dalil gugatannya yang pada pokoknya menilai PT MGI telah melakukan PMH atas surat perjanjian kerja dengan memberikan bukti – bukti surat dan menghadirkan saksi dari pihak kapal tongkang KA 250777 yang sebagian hancur di hantam badai di perairan kumai saat mengangkut pupuk domolit magfora 20+ milik PT MGI untuk mendukung gugatannya tersebut.

Bobby juga mempermasalahkan tuduhan yang disangkakan PT MGI terkait barang berupa pupuk domolit magfora 20+ belum diterima oleh penerima sedangkan bukti-bukti secara tertulis sudah jelas dan sudah diserahkan kepada majelis hakim.

Menurut bobby, sangkaan yang dilakukan PT MGI itu tidak didasari oleh adanya bukti dan fakta.

Pihak PT MTL menurutnya telah melayangkan surat klarifikasi berbentuk somasi terkait tujuan pengiriman pupuk domolit maggora 20+ milik PT MGI setelah insiden diterpa badai diperairan kumai yang dialami saat melakukan pengiriman.

Akan tetapi pihak tergugat menurutnya tidak memiliki itikad baik karena tidak segera memberikan tanggapan hingga pihak PT MTL kembali melayangkan somasi ke 2 pada 7 Januari 2023.

Baru pada 10 Januari lanjut Agung, pihak PT MGI memberikan tanggapan somasi ke-1 (satu). Namun bukanya memberikan tujuan lokasi pengiriman, malah menuduh pihak MTL melakukan penipuan, sehingga permasalahan pembayaran makin terkatung-katung.

Akibatnya pihak penggugat PT MTL mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Agung selaku direktur PT Mandiri Transindo Logistik mengatakan berharap untuk majelis hakim bisa memutuskan seadil – adilnya sesuai dengan bukti dan fakta persidangan karena pihaknya adalah pihak yang paling dirugikan.

“Saya berharap hakim dapat bertindak dengan asas judex debet judicare secundum allegata et probata (memberikan penilaian berdasarkan fakta dan pernyataan) karena saya adalah pihak yang paling dirugikan atas kejadian atau perkara ini “kata agung santoso.

Lebih lanjut Agung menjelaskan perihal isi perjanjian yang dinilai melawan hukum sehingga meminta pembatalan melalui putusan PN Gresik,

Berikut surat perjanjian kerja sama PT MGI yang diduga memenuhi unsur PMH diantaranya ,
1. Pasal 8 perihal force majeur (kewajiban yg seperti apa ?)
2. Pasal 10 butir 1 dimana menyebut soal adendum dan ternyata dilanggar sendiri tidak pernah muncul adendum (spk ke kumai tetapi terjadi perubahan tujuan ke Kendawangan)
3. Pasal 10 butir 2, pihak PT MTL dilarang membatalkan pengiriman dengan ALASAN APAPUN (termasuk force majeur dong, bertentangan dengan pasal 8)
4. Salinan perjanjian yang asli tidak pernah diterima PT MTL

“Dari ke empat poin di atas jelas surat perjanjian kerjasama ini tidak sah atau melanggar pasal 1320 KUHPerdata dan diperjelas lagi di pasal 1321 KUHPerdata karena memenuhi unsur kekhilafan, paksaan dan patut diduga menipu rekanan transportasi” ujar agung.

Diketahui sidang dengan agenda Putusan akan digelar PN Gresik pada (3/08/23) melalui e court.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.