Gugatan Wanprestasi: Upaya Hukum Untuk Selesaikan Konflik Restoran Sangria

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Gugatan Wanprestasi yang dilayangkan Fifie Pudjihartono, Direktur CV Kraton Resto kepada Ellen Sulistyo, pengelola restoran Sangria, memiliki dasar kuat dan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum. Hal itu disampaikan Arief Nuryadin kuasa hukum Fifie, usai jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 18/10/2023.

“Agenda hari ini sidang jawaban daripada KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang) sebagai turut tergugat satu (1),” Ujar Arief.

Arief merinci Daftar pihak yang digugat oleh Fifie, antara lain Ellen Sulistyo (tergugat satu) kemudian Komisaris CV Kraton Resto, Effendi Pudjihartono (tergugat dua). Sementara pihak yang dijadikan turut tergugat dalam perkara ini adalah KPKNL Surabaya (sebagai turut tergugat 1) dan Kodam V Brawijaya (turut tergugat 2).

Gugatan Wanprestasi ini dipicu soal penutupan Restoran Sangria pada 12 Mei 2023.

Dijelaskan Arief, Pada 2017 terjadi kerjasama antara CV Kraton Resto diwakili Effendi dengan Kodam V Brawijaya untuk mengola lahan seluas 300 Meter di Jalan Dr Soetomo 130, Surabaya.

Lahan tersebut pada waktu itu dibawah kewenanagan otoritas Kodam V Brawijaya.

Bangunan di lahan tersebut pada awalnya terbengkalai, kemudian oleh CV Kraton dibangun sebuah restoran dengan menelan biaya 10,6 Miliar. Pembangunan dan renovasi dikerjakan selama kurang lebih selama 1 tahun.

CV kraton Resto oleh kodam kemudian diberikan hak mengelola lahan hingga 30 tahun dengan syarat tertentu.

“Intinya perjanjian, CV kraton oleh kodam diberikan pemanfaatan lahan sampai tahun 2047, ada MoU nya.”kata dia.

KPKNL juga menyetujui Pemanfaatan lahan itu oleh CV kraton, dengan mengeluarkan nilai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) per lima tahun kepada CV Kraton Resto.

Singkatnya, Setelah berjalan Lima tahun, Ellen melakukan kerjasama dengan CV Kraton melalui Effendi untuk mengelola.

Ellen juga sudah mengetahui soal perjanjian kerjasama antara CV Kraton dengan Kodam V Brawijaya.

Timbulah perjanjian Nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022 antara CV kraton yang diwakili oleh Efendi dan Ellen Sulistyo, tentang pengelolaan lahan di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Surabaya, dengan klausul-klausul tertentu yang wajib dipenuhi kedua belah pihak.

Arif menjelaskan prestasi Ellen yang belum dipenuhi kepada penggugat, Dalam artian kepada Fifie, adalah klausul soal pembayaran. Sehingga muncul gugatan ini.

“Rnciannya itu ada pembayaran 60 juta perbulan (ke CV Kraton Resto), terus kewajiban PNBP Terkait pengelolaan lahan,”ungkapnya.

Ellen juga diklaim tidak pernah memberikan laporan keuangan kepada CV Kraton Resto selama dia mengelola.

Soal pernyataan Ellen yang menyertakan modal sebesar 2 Miliar, dibantah keras oleh Arief. Pemodal atau investor dalam perkara ini adalah CV Kraton Resto.

Ellen pada kesempatan sebelumnya menyatakan sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara ini.

“Didalam perjanjian itu tidak ada yang membuktikan Ellen punya modal 2 miliar, tetapi yang memodali semua adalah pihak daripada kraton resto dalam hal ini diwakili komisaris Efendi pudjihartono”. Ungkap Arif.

Sewaktu Sidang pertama agenda mediasi, pada tanggal 02/08/2023, Ellen meminta damai, dengan catatan pihak CV Kraton meminta dia membayar semua kewajiban termasuk tunggakan Secara keseluruhan. Namun pada saat pengumpulan berita untuk proses mediasi justru terbalik, Ellen malah minta ganti rugi kepada Effendi.

“Dia meminta ganti rugi itu hanya mengutip daripada gugatan dari penggugat. Itu sama halnya dia merekopensi gugatan diawal,” Kata Arif.

Arief Menilai tergugat tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan.

“Artinya bahwa kalau kita melihat Ellen ini inisiatif dia meminta damai itu tidak murni dari keikhlasan hatinya dia,”ujarnya.

Disinggung soal kenapa Effendi dijadikan tergugat dalam perkara ini, padahal dia adalah pihak internal CV Kraton, Arif menjelaskan. Hal itu karena Effendi yang melakukan kerjasama dengan Ellen atas kuasa dari direktur yakni Fifie Pudjihartono.

“Hukum acara di perdata itu semua pihak yang berkaitan dengan siklus perkara tersebut harus ikut serta didalamnya agar tidak kurang pihak”.bebernya.

Penutupan Restoran Sangria

Penutupan Sangria Resto pada 12 Mei 2023 oleh turut trrgugat II (dua) dalam perkara ini tidak lepas dari peran Ellen yang dianggap lalai dalam memenuhi isi perjanjian kepada CV Kraton Resto.

“Adanya gugatan ini karena adanya wanprestasi dari Ellen kepada CV keraton. “Kata Arief.

Sehingga, proses adiministrasi Pengurusan pemanfaatan lahan dan bangunan Periode II, yakni antara 28 September 2022 hingga 28 September 2027 kepada pihak turut tergugat 2 atau Kodam V/Brawijaya menjadi tersendat.

KPKNL juga telah menyetujui Pemanfaatan lahan itu kepada CV kraton, dengan mengeluarkan nominal PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar 450 juta per tiga tahun.

“Nilai PNBP keluarnya tangal 28/04/2023 nominalnya 450 juta,”ungkap Arief.

Meski pembayaran Ellen ke CV Kraton Resto tersendat-sendat, pihaknya berusaha menyelesaikan proses pembayaran PNBP termasuk Kontribusi sebesar 175 juta. Hal itu dilakukan untuk memenuhi tanggung jawab kepada perusahaan.

Sebelum melakukan pembayaran, Pihak Tergugat II yang menurut Arief pada waktu itu diwakili oleh Aslog (Asisten Logistik) meminta supaya CV Kraton membuat surat hibah penyerahan bangunan.

CV keraton diwakili Effendi menolak dengan dalil sudah ada perjanjian pemanfaatan lahan sampai tahun 2047 yang belum dibatalkan.

Arief beralasan, membuat perjanjian baru sebelum pembayaran PNBP berpotensi melanggar Permenkeu Nomor 115 tahun 2020.

“Pasal 24 dinyatakan bahwa Pembayaran PNBP dibayarkan terlebih dahulu sebelum penandatanganan perjanjian,”katanya.

Pihak CV Kraton Resto sebelumnya telah meminta secara resmi kepada turut tergugat II, supaya Sangria Resto dibuka kembali. Alasannya, CV Kraton masih memiliki hak mengelola lahan dan bangunan hingga tahun 2047. Pun permasalahan makin pelik.

“Pihak CV kraton sudah meminta agar restoran itu dibuka. Namun tanggal 12/05 ditutup,”bebernya.

CV Kraton menurut Arief melayangkan gugatan wanprestasi ini untuk mencari kepastian hukum. “Artinya apa, yang melanggar perjanjian disini bukan CV Kraton, CV Kraton disini mencari keadilan,” Tandasnya.@ jun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.