SURABAYA (SurabayaPostNews) — Direktur CV.Karya Artha Lestari Rachmad Masyhuri diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atas kasus penipuan dengan modus jual beli tanah kavling di tiga lokasi yakni Desa Watu Golong, Desa Junwangi dan Desa Candinegoro Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami dalam surat dakwaannya menyebut adanya 7 orang korban dari aksi penipuan yang dilakukan Rachmad Masyhuri.
Mereka antara lain Sri Purwati, Nanang Agus Setiawan, Depbie Sugiyantoro,Nita Pramesti, Iwan Chandra, Nuryanto dan Luh Arumdiah Rosita Dewi.
“Akibat perbuatan terdakwa tersebut para korban mengalami kerugian sebesar Rp.825.586.864,- (delapan ratus dua puluh lima juta lima ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah),” Kata Jaksa Rakhmawati membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Surabaya, Selasa (6/12/2022).
Untuk memuluskan aksi penipuan itu, Rachmad membuat selebaran brousur melalui pameran dengan menyatakan bahwa tanah kavling yang ia jual sudah bersertifikat serta harganya murah.
Setiap hendak bertransaksi dengan korban, Rachmad selalu membuatkan perjanjian jual beli melalui Notaris Drs.Hari Supriono. Modus seperti ini kerab digunakan oleh para broker nakal.
Ironisnya, Setelah para korban melunasi pembelian tanah, Rachmad belum juga menyerahkan tanah kavling dikarenakan tanah kavling yang dijanjikan terdakwa SHM masih atas nama pemilik asal
“Surat-suratnya masih belum selesai serta tanah-tanah tersebut masih berupa hamparan sawah,” Ungkap JPU Rakhmawati.
Atas perbuatannya itu, Rachmad dijerat JPU menggunakan dakwaan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. @ *