Kasus Asmara Mita Safira, Ivan Akui Semprotkan Cairan Cabe Ke Mata Ardiansyah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Sidang Kasus asmara segitiga, antara Mita Safira dengan dua orang lelaki yang memperebutkannya memasuki agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arya menghadirkan Ivan Namara (pacar Mita) untuk dimintai keterangan atas tuduhan penganiayaan yang dilakukan Ardiansyah Tri Ramadhan (mantan pacar Mita) kepada Ivan.

Dalam persidangan Ivan menjelaskan, pemicu perkelahian antara dia dan Ardiansyah bermula ketika ia bersama dengan Mita sedang kencan dan menghabiskan waktu berduaan di sebuah rumah kontrakan North West Park NA7 No. 16,Surabaya, Jumat 14 Oktober 2022.

Pada pukul 21:00 Wib, kedua sejoli yang mabuk Asmara itupun keluar rumah menggunakan mobi, namun ditengah perjalanan mereka secara tiba-tiba dihadang oleh Ardiansyah.

“Saya di hadang dengan mobilnya, tiba- tiba dia (Ardiansyah) masuk mobil saya, tarik kerah baju dan menyuruh saya turun, sambil memvidio, dengan refleksi saya semprot dia dengan cairan cabe ke arah mukanya”ungkap Ivan Namara.

Mendapat perlakuan buruk dari Ivan, terdakwa Ardiansyah makin tersulut emosi, Suasanapun makin mrencekam karena Ivan memutuskan untuk keluar dari dalam mobil.

“Saat keluar dari mobil dia (Ardiansyah) memiting leher saya sampai saya terbanting di jalan paving,” Kata dia.

Majelis hakim yang mendengarkan keterangan Ivan menyayangkan perkara tersebut sampai masuk keranah persidangan. Sebab keduanya telah melakukan aksi kekerasan, dan yang mengawali aksi adalah Ivan yang dengan sengaja menyemprotkan cairan berbahaya ke bagian vital Ardiansyah.

“Seharusnya sudah bisa damai sejak di kepolisian, kenapa sampai masuk ke persidangan,” tanya hakim.

Jaksa Muhammad Arya kemudian menimpali pertanyaan hakim bahwa sewaktu proses mediasi tidak terjadi kesepakatan perdamaian diantara keduanya.

“Saat mediasi, tidak terjadi mufakat perdamaian dari korban (Ivan) yang mulia,” jelas Jaksa.

Dikesempatan yang sama, Mita Safira (20), yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang menerangkan, dia mengakui bahwa Ardiansyah merupakan mantan pacarnya. Sewaktu kejadian, suasana dalam keadaan gelap gulita.

“Posisi saya di sebelah kiri saat di.mobil, sata buka pintu mobil, Ardiansyah masuk mobil, Ivan semprot cairan cabe, lalu Ivan keluar, Ardiansyah berputar kedepan, Ivan sudah tidak pegang semprotan, lalu mereka bergumul diluar mobil,”kata Mita.

Dari perkara ini, Ardiansyah oleh Jaksa dijerat menggunakan dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun Penjara. @ jn

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.