TUBAN (SurabayaPostNews) — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa tim penyidik dari kejaksaan datang ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) SP Tuban untuk meminta data sebagai bagian dari bahan penyelidikan kasus dugaan korupsi Alat Peraga Pemilu Digital (APMD).
Armen Wijaya menekankan soal kedatangan petugas kejaksaam ke Diskominfo, tim penyidik hanya meminta data tanpa membawa barang apapun. Terkait apakah mereka tengah menyelidiki Kepala Dinas Kominfo SP Tuban, Arif Handoyo, Armen tidak memberikan jawaban pasti.
Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya perlu menunggu hingga proses penyidikan selesai.
“Kami masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Setelah semuanya selesai, pasti akan kami umumkan,” ujar Armen Wijaya.
Sebelumnya, pada tanggal 25 Juli 2023, Kejaksaan Negeri Tuban telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi terkait pengadaan mesin APMD tahun anggaran 2021 di lingkup Pemerintah Kabupaten Tuban dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Kasus ini berawal dari penyelidikan mengenai pengadaan 72 unit mesin APMD yang hanya 65 unit yang berhasil terpasang di desa-desa Kabupaten Tuban. Tim penyidik menemukan indikasi pelanggaran hukum terkait perbedaan harga pengadaan mesin APMD.
Armen Wijaya menekankan bahwa hasil gelar perkara telah membenarkan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan, dan langkah selanjutnya akan melibatkan Kejaksaan Negeri Tuban yang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus ini.