Kasus Gratifikasi Dan TPPU Di Pemkab Probolinggo, KPK Periksa Sejumlah Saksi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

KABUPATEN PROBOLINGGO (SurabayaPostNews) — Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan KPK telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi perkara gratifikasi dan TPPU atas Terdakwa PTS (Bupati Non Aktif Probolinggo) di Gedung Merah Putih Jakarta.

Keterangan ini disampaikan Ali Fikri melalui pesan tertulis,Jumat (22/9/2022)

“Hari ini (22/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi,” Ungkap Ali Fikri.

Adapun para saksi yang diperiksa antara lain, Tutug Edi Utomo (Asisten Pemerintahan Kesra-Kabupaten Probolinggo), Saiful Farid Cahyono Bhakti (PNS/ Kepala Bidang Pelayanan Perijinan Terpadu Dinas PMPTSP Kabupaten  Probolinggo), kemudian Adnan Mochammad (Swasta / Direktur PT. Redjo Agung tahun 2012-sekarang), Abdullah Agus Salim  Chamid (Swasta) dan yang terakhir Muhammad Ilzam Apiril alias Ilzam (Swasta).

Kasus gratifikasi ini terkaiit seleksi jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tahun 2021.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Sejak 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan HN yang merupakan suami PTS.

Persetujuan yang di maksud berbentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.