Kasus Kreditur Fiktif PT Gusher, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara sistematis, cermat dan memuat kronologi pidana yang didakwakan pada Dimas Abimanyu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews – Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menolak Eksespi atau nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Dimas Abimanyu Sasosno, calon Advokat magang yang didakwa menggunakan surat kuasa palsu untuk mempailitkan PT Gusher Tarakan.

Majelis hakim menyatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara sistematis, cermat dan memuat kronologi pidana yang didakwakan pada Dimas Abimanyu.

Sedangkan Nota eksepsi dari terdakwa, dinyatakan hakim tidak memenuhi syarat seperti yang termuat dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP. Eksepsi itu dinyatakan hakim telah masuk kedalam pokok perkara, sehingga majelis menolak dan tidak mempertimbangkan eksepsi kuasa hukum.

“Mengadili, keberatan kuasa hukum tidak dapat diterima, melanjutkan pemeriksaan ini seperti yang termuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum”. Kata Ketua majelis Hakim, Martin Ginting, membacakan amar putusan selanya, diruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/8/21).

Mendengar eksespinya ditolak, kuasa hukum Dimas, Agus Sanoto mengatakan menghormati dan bakal mengikuti proses hukum perkara ini hingga selesai. “Kami akan ikuti proses hukum,”singkatnya.

Dimas Abimanyu merupakan calon Advokat yang magang di Kantor Hukum Siregar & Rekan, Jalan Nusantara Raya No. 205 RT. 04 RW. 09 Kel. Beji, Depok Utara.

Dimas bersama-sama dengan Fahrul Siregar (DPO), telah menggunakan kuasa palsu untuk mempailitkan PT Gusher Tarakan. Ia bertindak seolah-olah mendapat kuasa dari Leny, warga Tarakan, Kalimantan Utara. Padahal Leny bukanlah kreditur PT Gusher.

Mengetahui namanya dijadikan sebagai Kreditur Fiktif dalam perkara PKPU/Pailit. Leny kemudian melaporkan Fahrul dan Dimas pada polisi.

Selain itu, Leny juga tidak dapat memanfaatkan ruang usahanya yang berada di Grand Tarakan Mall (GTM), disebabkan PT Gusher selaku pengelola GTM dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya, akibat ulahnya para terdakwa.

Sebelum melarikan diri, Fahrul sudah tiga kali memenuhi panggilan Polisi untuk diperiksa (BAP) oleh Penyidik Polrestabes Surabaya.

Namun, setelah ditetapkan tersangka pada 21 September 2020, Fahrul tidak diketahui keberadaannya dan kabur dari kasus ini.

Saat ini, polisi tengah memburu Fahrul Siregar untuk segera diadili di Pengadilan.@

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.