Lampiaskan Nafsu Pada Anak Dibawah Umur, Wasiil Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews – NAFSU berlebihan. Tidak bisa lagi terkendali. Akhirnya, M Wasiil melampiaskan keinginannya itu kepada anak dibawah umur. Sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya). Saat melakukan aksinya itu, yakni pada Desember 2020, korban masih berusia 17 tahun.

Terdakwa diketahui mengajak Melati untuk bertemu. Dia setuju. Akhirnya, terdakwa menjemput korbannya di depan gang rumahnya. Terdakwa lalu mengajak Melati ke wilayah Kenjeran. Ia mencari daerah yang sangat sepi.

Di tempat itu, terdakwa langsung mengajak korban untuk berhubungan badan. Tapi, Melati menolak ajakan itu. Penolakan itu, tidak menurunkan niat jahat terdakwa. Sehingga, terdakwa terus membujuk dengan dalil terdakwa sangat mencintai terdakwa.

Bahkan, ia berjanji untuk menikahi terdakwa. Bujuk rayu itu ternyata berhasil. Melati akhirnya mau melayani nafsu terdakwa. Setelah itu, kebutuhannya terpenuhi, terdakwa langsung mengantar pulang Melati. Jelang beberapa hari kemudian, Melati menghubungi terdakwa.

Dia minta dijemput dari rumah temannya. Bukannya diantar pulang, Melati malah diajak ke tempat sepi untuk kembali memenuhi kebutuhannya. Melati saat itu merasa kesakitan. Dia lalu berteriak. Tapi, dengan sigap terdakwa langsung menutup mulutnya.

Tapi janji terdakwa tidak bisa ditepati. Akhirnya, Melati melaporkan perbuatan terdakwa ke Polisi. Dia juga melakukan visum. Dari hasil pemeriksaan itu, terdapat luka dan pembengkakan di klamin Melati. Terdakwa baru saja menyelesaikan sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ia divonis majelis hakim yang diketuai oleh Ari Widodo selama tujuh tahun penjara. Dengan denda sebesar Rp 1 miliar. Kalau terdakwa tidak membayar denda itu, diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

“Tidak ada pertimbangan yang membuat terdakwa tidak ditahan. Sehingga, terdakwa harus menjalankan hukuman itu dalam penjara,” kata Hakim Ari saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Senin (9/8).

Beberapa pertimbangan memberatkan hukuman yang diberikan kepada terdakwa. Salah satunya perbuatan terdakwa memberikan dampak traumatik kepada korbannya. Tapi, ada juga pertimbangan yang meringankan tuntutannya.

“Hal yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan. Terdakwa juga berterus terang dan mengakui perbuatannya. Sehingga memperlancar persidangan,” katanya lagi.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniawati.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana dipenjara selama delapan tahun. Serta denda Rp 1 miliar atau diganti hukuman kurungan tiga bulan apabila tidak mampu membayar besaran denda yang disebutkan hakim.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Viktor Sinaga belum mengambil sikap.

“Saya pikir-pikir Yang Mulia,” kata terdakwa singkat. Sementara itu, JPU juga menyatakan hal yang sama dengan terdakwa.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.