Kejari Kota Mojokerto Bentuk Kampung Restoratif Justice

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

MOJOKERTO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Dr. Agustinus Herimulyanto S.H., M.H.Li membentuk Kampung Restoratif Justice (RJ) yang diawali di Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, senin, 07 Maret 2022 pukul 10.00 Wib.

Pembentukan Kampung RJ ini di dihadiri oleh Walikota Mojokerto, Ketua DPDR Kota Mojokerto, Dandim Mojokerto, Kapolres Mojokerto Kota, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Kepala Badan Kesatuan dan Politik Kota Mojokerto serta tokoh masyarakat sekitar.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Mojokerto Ali Parakosa menerangkan, Pembentukan kampung RJ ini atas dasar Surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor : B-475/E/Es.2/02/2022 tanggal 14 Februari 2022.

“Tujuan RJ yang esensi adalah untuk pemulihan suatu keadaan antra lain pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat,”terang Ali Prakosa, Senin.

Keberhasilan pembentukan kampung RJ ini tidak lepas dari sinergi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta tokoh masyarakat.

Sementara untuk teknis pelaksanaan RJ dilakukan pada saat tahap dua atau sewaktu diserahkannya Tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian ke Kejaksaan.

“Dasar RJ dilaksanakan atas inisiatif tersangka dan korban untuk melakukan perdamaian,”kata Ali Prakosa.

Kejaksaan sambung Ali, hanya sebagai fasilitator proses perdamaian sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perja 15 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020.

Adapun syarat bisa dilakukan Restoratif Justice ialah adanya Perdamaian para pihak tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun, kemudian tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana dan yang ketiga, ancaman Maksimal hukuman-nga tidak lebih dari 5 tahun dengan nilai kerugian yang diakibatkan tidak lebih dari Rp.2.500.000.

“Kepala Kejaksaan Agung selalu mengingatkan bahwa keadilan tidak ada dalam KUHAP, tidak ada dalam KUHPidana, keadilan ada dalam masyarkat ada dalam hati Nurani,”kata Ali.

Tidak semua perkara pidana bersifat pembalasan atau penghukuman supaya ada efek jera, “Sehingga dimana tujuan program kampung Restorative Justice ini sangat positif dalam hal pembaharuan hukum pidana yang mendunia, mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum itu sendiri, dan mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf,”tuturnya.

Pembentukan Kampung RJ ini menurut Ali sebagai pilot project kelurahan-kelurahan yang lain di kota mojokerto dengan tujuan membangun energi positif dalam penyelesaian proses perdamian.

Dikesempatan yang sama, Kajari Kota Mojokerto juga menyampaikan harapannya supaya seluruh kelurahan yang ada di Mojokerto nantinya akan juga akan terbentuk kampung RJ.

Hal ini dimaksudkan agar terbentuk sinergi membangun masyarakat sadar hukum, sehingga terbangun suatu kerukunan antar warga yang dapat berperan serta dalam pembangunan secara utuh Kota Mojokerto.

“(JAS MERAH) Jangan Pernah lupakan sejarah Kota Mojokerto adalah cikal bakal bersatunya Nusantara dengan sumpah amukti Palapa Patih Gajah Mada yang terwujud dalam Bhineka Tunggal Ika sebagai pondasi kekuatan negara membentuk masyarakat yang berketuhanan, bertoleransi, arif dan bijaksana,”tandas Agustinus.@ **

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.