Kejari Surabaya Kembalikan Aset Korupsi Senilai 31 Miliar Rupiah ke BNI

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan, bersama dengan Kasi Pidsus dan Kasi Barang Bukti, melakukan pengembalian aset barang bukti perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Agung Astanto Soelaiman senilai Rp. 31.025.000.000 (tiga puluh satu miliar dua puluh lima juta rupiah).

Joko Darmawan menerangkan, Pengembalian ini merupakan hasil tindak lanjut putusan Pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyimpangan pemberian kredit oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Unit Sentra Kredit Menengah Surabaya kepada PT. Atlantik Bumi Indo.

“Kejadian ini telah ditangani oleh Kejari Surabaya,” Ujar Joko Darmawan.

Aset barang bukti dikembalikan kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. yang diwakili oleh Iwan Hartanto selaku Regional Commercial Remedial & Recovery Head – Regional 06.

“Pengembalian aset senilai 31 miliar ini menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa aset yang diperoleh secara tidak sah kembali ke tangan yang berhak,” Tandas Joko.@ jn

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.