Surabaya — Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan, memberikan tanggapan terkait polemik pelimpahan perkara pidana dari penyidik Polrestabes yang dianggap mengesampingkan Pasal 15 KUHAP dan SK Kejagung Nomor KEP-090/J.A/11/1986 tentang pembagian wilayah hukum dua institusi Kejaksaan di Surabaya.
Ricky menjelaskan bahwa berdasarkan KUHAP, kompetensi dibagi menjadi dua, yaitu kompetensi absolut dan kompetensi relatif. Kompetensi absolut berkaitan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi, atau pokok sengketa. Sementara itu, kompetensi relatif adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya.
“Jadi yang diatur dalam KUHAP itu hanya terkait dengan kewenangan Pengadilan Negeri bukan Kejaksaan Negeri. Terkait dengan pembagian wilayah (dua instansi Kejaksaan di Surabaya) memang belum ada aturan lebih spesifik,”Terang Ricky, Jumat (29/12).
Soal SK Kejagung Nomor KEP-090/J.A/11/1986, Ricky mengakui adanya pembagian wilayah hukum dua institusi kejaksaan yang ada di Surabaya.
Untuk Kejari Surabaya, mencakup wilayah Surabaya Timur dan selatan, sedangkan Kejari Tanjung Perak, cakupan wilayah hukumnya adalah Surabaya Utara.
“Memang kejagung pernah mengeluarkan surat edaran Nomor 090/J.A/11/1986. Namun pada 2022 karena ada permasalahan ini saya baca lagi, sekarang ada 5 wilayah (tambahan dua wilayah administrasi). Ada Surabaya Pusat dan ada Surabaya Barat. Sehingga didalam surat itu (SK Kejagung Nomor KEP-090/J.A/11/1986) tidak diatur apakah dua wilayah itu kewenangan Kejari Surabaya atau kejari perak,”kata dia.
SK Kejagung Nomor 090/J.A/11/1986 dikatakan Ricky bersifat aturan internal, sedangkan yang berlaku secara umum, baik bagi Penyidik, Jaksa dan Hakim adalah KUHAP.
“Namun kalau kita boleh jujur yang berlaku secara umum untuk Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim asalah KUHAP, Terkait Surat Edaran Jaksa Agung atau MA itu berlaku internal, jadi itu kita perlu pahami dan ketahui bersama bahwa yang berlaku umum adalah KUHAP.”paparnya.
Terkait pelimpahan berkas dari penyidik Polrestabes Ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menurut Ricky sah-sah saja dilakukan Karena tidak bertentangan dengan ketentuan KUHAP.
“Boleh-boleh saja penyidik polrestabes surabaya melimpahkan perkara ke Kejari Tanjung perak, karena dia (penyidik) berdasarkan KUHAP, karena Surat Edaran Kejaksan Agung tidak berlaku bagi mereka (Penyidik Kepolisian), dan surat edaran itu (SK Kejagung Tahun 1986) tidak mengatur dua wilayah tadi (Surabaya Pusat dan Surabaya Barat)”ujar Ricky.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Ricky Setiawan mengungkapkan telah berdiskusi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati SH.,MH soal polemik pelimpahan berkas di wilayah hukum dua institusi kejaksaan di Surabaya.
“Saya kemarin karena ada masalah ini sudah diskusi dengan ibu kejati, Mudah-Mudahan awal tahun saya akan bersurat biar di revisi Surat Edaran itu jadi tidak ada permasalahan mengenai wilayah lagi,”jelasnya.@ jun