Keterangan Pelapor Dugaan Pencabulan Di SMA SPI Tidak Konsisten

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

MALANG – Ketidak konsitenan keterangan SDS (29), pelapor dalam kasus dugaan pencabulan di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) terungkap dalam gelar sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (9/3/2022).

Pernyataan itu diungkap oleh kuasa hukum JE, Jefry Simatupang. Menurutnya, keterangan SDS yang dituangkan dalam BAP Kepolisian tidak sesuai dengan keterangan yang ia sampaikan didalam dipersidangan.

Dalam agenda sidang yang ke tiga kalinya ini Jefry mengklaim telah berhasil menggali fakta-fakta dan kebenaran dalam kasus ini.

“Persidangan hari ini sesuai dengan harapan kami, karena kami bisa membuktikan adanya ketidak konsitenan. Kami berhasil menggali kebenaran adanya ketidak konsistenan antara BAP (Berita Acara Pemerikasaan) yang satu dengan BAP yang lain,”ungkap Jefry Simatupang, Rabu.

Dia berkeyakinan, JE yang selama ini dituduh telah melakukan pencabulan adakah tuduhan yang tidak memiliki dasar.

“Kami berharap kebenaran dapat diungkap dan kami tetap yakin bahwa klien kami tidak bersalah,”ujarnya.

Lebih lanjut Jefry menjelaskan, Keterangan SDS (29) di BAP yang pertama dan kedua terdapat perbedaan.

“BAP itu tidak berjalan sama dengan apa yang ada di persidangan. Bahkan BAP yang pertama dan kedua ada perbedaan. Lalu saat kita kejar (pertanyaan) pelapor agak gelagapan juga,”kata dia.

Hal yang sama dikatakan Philipus Harapenta, yang juga merupakan kuasa hukum JE, meski tidak menyebut secara jelas substansi keterangan SDS, namun ia memastikan bahwa keterangan pelapor dalam perkara ini selalu berubah-ubah.

“Kalau ditanyakan Ketidak-konsistenan-nya itu dimana, itu terkait waktu kejadian, kapan terjadinya, dimana terjadinya itu keterangannya berubah-ubah,”terang Philipus.

Dia juga membantah adanya isu korban yang disebutkan mencapai puluhan orang. Philipus menyebut hal itu adalah pernyataan tendensius yang berusaha melakukan framing dengan penggiringan opini melalui media massa.

“Jadi kalau selama ini mereka mengatakan 40 – 50 (korban) itu bohong,”tandasnya.

BBHR Diusir

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menolak kehadiran Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP kota Batu, Malang dalam sidang tertutup kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa JE, pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI).

Penolakan itu terjadi sewaktu BBHAR bermaksud mendampingi dua orang saksi atau pelapor menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan di ruang sidang Cakra, PN Malang.

Namun, majelis hakim yang sama tetap mengijinkan ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) duduk di ruang sidang Cakra PN Malang untuk menyaksikan jalannya persidangan tertutup ini.

Ketua BBHAR Kayat Hariyanto menerangkan, surat kuasa yang ia sampaikan dalam persidangan untuk mendampingi pelapor ditolak, karena hal itu dikatakan hakim tidak diatur dalam hukum acara persidangan (tertutup).

“Kuasa kami tadi tidak diterima oleh ketua majelis hakim, karena katanya hal itu tidak diatur (dalam hukum acara),”ujar Kayat Hariyanto, Rabu (9/3/2022).

Diketahui dalam perkara ini, JE pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dilaporkan atas tuduhan pencabulan.

Pelapor ialah SDS, wanita dewasa berusia (29) tahun, dia tercatat sebagai alumni angkatan 2011 di Sekolah SPI kota Batu. Setelah lulus sekolah tahun 2011, SDS mengajukan permohonan untuk tetap tinggal dan bekerja di Yayasan Sekolah SPI.

Sebelumnya di-isukan, pelapor dalam perkara ini mencapai puluhan orang, namun Dalam fakta persidangan, SDS merupakan satu satunya pelapor dalam kasus ini.@@

Sumber: xtrempoint>>

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.