Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Minta Bapelitbangda Segera Sosialisasikan Perda RTRW Kepada Publik 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Khamim Tohari minta Bapelitbangda Kota Batu segera sosialisasikan Perda RTRW (rencana tata ruang wilayah) kepada publik.

Permintaan Komisi C sapaan akrabnya Khamim ini, karena Perda RTRW sudah disahkan oleh Kementerian ATR/BPK pusat yang sudah ada bentuk dokumen lembarannya.

“Saat ini masih di Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda), hingga saat ini belum dilakukan sosialisasi kepada publik,” kata Khamim,Kamis (22/6/2023).

Ini, kata dia,belum dilaksanakan sosialisasi, alasannya masih belum ada penguat atau runtutan dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tidak bisa terpisahkan dari susunan RTRW. Terkait itu, menurut dia, dinas terkait harus melakukan kolaborasi dengan pihak  terkait di Kota Batu.

“Ini,harus dilakukan untuk mewujudkan kesesuaian data dan perencanaan, agar  pemanfaatan kegiatan pembangunan dapat membawa hasil yang maksimal dan optimal sesuai pedoman pada Perda RTRW,dan Perda RDTR, ketika sudah digunakan secara syah dan disosialisasikan ke publik,” ungkapnya.

Dalam pengaturan RDTR Khamim menyebut di wilayah Kota Batu sangat krusial karena dapat berdampak pada upaya peningkatan  investasi sesuai dengan program pemerintah saat ini.

“Dengan adanya RDTR di Kota Batu nanti, para investor dapat mengetahui dan memiliki kepastian jika lokasi yang akan dipilih untuk objek pembangunan sudah sesuai di Perda RDTR sebagai penentu ke kantor Perijinan,” ungkapnya.

Terlebih ungkap dia, berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor.91 Tahun 2019 disebutkan tentang percepatan pelaksanaan berusaha.

“Dalam program ini, nantinya investor tinggal menggunakan dokumen – dokumen yang dibutuhkan untuk investasi. Setelah investor sudah mengantongi ijin lokasi pembangunan. Karena Perda RTRW, dan Perda RDTR, di Kota Batu, harus segera disusun sesuai anjuran Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK,” tegasnya.

Itu,tegas dia, langkah pertama melakukan simplifikasi penyederhanaan prosedur atas proses fasilitasi persetujuan substansi RDTR dengan sistim Online Single Submission OSS), simplikasi atas proses penjaminan kualitas dan validasi tentang kajian lingkungan hidup strategis KLHS,dan simplikasi proses penetapan rancangan Perda menjadi Perda RDTR sistim OSS beserta Perundangan

“Masalah RDTR,untuk Kota Batu sangat penting secara signifikan dalam upaya membantu realisasi investasi.Mengingat wilayah Kota Batu ada titik-titik tertentu menjadi kawasan hijau yang harus dipertahankan dan diamankan,” katanya.

Karena untuk mempercepat waktu, kata dia,ijin pemanfaatan lahan, jika RDTR masih belum nampak konsepnya bahkan keabsahannya.

“Maka investor akan mengalami resiko kesulitan untuk mendapatkan kepastian perijinan ketika belum ada kejelasan dari kedua perda tersebut. Dampaknya lagi, akan bersusah payah Investor mendatangi kantor pemerintah daerah untuk mendapatkan ijin tersebut,” timpalnya.

Sisi lain, lanjut dia, tugas pokok dirinya sebagai anggota dewan melakukan kontrol pengawasan di dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Batu.

“Kita minta Perda RTRW, dan Perda RDTR,segera dilakukan pembahasan bentuk rancangannya berkolaborasi tidak saling tuding antara dinas A dan dinas B yang notabene bukan ranah bidang dan tugasnya atau belum ada perintah dari atasannya dan sebagainya,”ucapnya.

Untuk kelanjutan Perda RDTR yang belum terkonsep, pihaknya berharap Bapelitbangda,PUPR, DPKP, DLH, Disperta,Dishub,Satpol PP, serta Lembaga dan stakeholder segera melaksanakan kolaborasi, dan kordinasi dalam pembahasan kedua Perda tersebut.

“Segera kelar dan bisa berdampak positif bagi para investor untuk investasi ke wilayah Kota Batu,untuk menaikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu,”pungkasnya.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.