Kisruh Pernyataan Dewan Pers, Begini Sikap IKA Stikosa AWS

pernyataan itu bertentangan dengan semangat kritis pers dalam memberikan informasi yang berimbang kepada publik

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Peristiwa baku tembak antar polisi di rumah perwira tinggi polri, menghiasi sebagian besar pemberitaan di media massa. Hampir setiap hari sejak kasus itu mengemuka, etalase pemberitaan tidak pernah sepi dari kelanjutan informasi kasus tersebut.

Selain kejanggalan-kejanggalan kasus baku tembak, keterlibatan institusi dan keluarga perwira tinggi polri, menjadikan value peristiwa ini seksi. Sejak itulah media massa seperti kompak memburu informasi sekecil apapun yang bisa mereka gali.

Dalam upayanya untuk menyajikan berita yang menewaskan Brigadir J itu, media massa dipagari dengan aturan UU Pers dan kode etik jurnalistik. Hal inilah yang diingatkan Dewan Pers pada Jumat (15/7/2022), kepada media massa. Peringatan itu diutarakan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers, Yadi Hedriana.

“media hanya mengutip keterangan resmi pihak kepolisian terkait kasus penembakan yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo,” Ujarnya

Yadi mengingatkan, bahwa pers harus menghindari sumber-sumber yang tidak berkompeten dalam kasus ini. Apalagi informasi yang bersifat spekulatif. Media juga diminta tidak mengorek informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dari pihak-pihak yang tidak terlibat langsung. Sehingga media tidak memuat spekulasi yang dapat mempengaruh publik.

Hal ini diutarakan Yadi sesaat setelah kunjungan pihak pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, ke kantor Dewan Pers di Jakarta. Tim pengacara itu diterima oleh beberapa anggota Dewan Pers. Mereka antara lain Totok Suryanto (ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga), Ninik Rahayu (ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi), Asmono Wikan (ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi), serta Yadi Sendiri

Menanggapi hal tersebut, Zurqoni Ketua Ikatan Alumni (IKA) StikosaAWS, sangat menyayangkan pernyataan tersebut. Lantaran, Bertentangan dengan semangat kebebasan pers.

“Pertama, pernyataan itu bertentangan dengan semangat kritis pers dalam memberikan informasi yang berimbang kepada publik. Hal ini tentu bertentangan dengan semangat kebebasan pers di era demokrasi. Kedua, pernyataan itu tidak cukup relevan, mengingat keeratan hubungan publik dengan informasi yang makin kuat. Sementara dependensi khalayak terhadap media massa semakin tinggi, seiring daya kritisnya terhadap banyaknya informasi yang beredar,” Ujar Zurqoni, Selasa (19/07/2022).

Menurut Zurqoni, Pernyataan Yadi dengan mengimbau media massa mengutip satu sumber resmi institusi, sama halnya seperti menyajikan satu sumber kebenaran yang terfabrikasi kepada khalayak.

“Hal ini tentu mencederai citra pers di mata publik. Atau paling tidak, menghambat pers untuk memperbaiki dirinya sendiri,” Katanya

Untuk itu kami meminta kepada Dewan Pers secara kelembagaan:
1. Menegur keras Yadi Hedriana, selaku Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers.
2. Meminta Dewan Pers secara internal memperbaiki sistem pengambilan keputusan. Agar peristiwa serupa tidak terulang dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum di Dewan Pers.
3. Meminta Dewan Pers agar mengedepankan norma, etika, dan kepatutan, dalam menyikapi persoalan pers.
4. Meminta Dewan Pers tetap menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi dan menjaga kebebasan pers di Indonesia, dengan memegang teguh UU Pers, KEJ, dan Pedoman Media Siber.

Zurqoni menambahkan, Pernyataan pers ini perlu kami sampaikan agar Dewan Pers selalu konsisten menjaga marwahnya sebagai lembaga moral tertinggi bagi insan pers.

 

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.