LAMONGAN (SurabayaPostNews)- Akun media sosial Facebook Bripda Randy Pemalang secara resmi dilaporkan Mapolres Lamongan. Sebut saja namanya Bunga seorang janda asal Lamongan ini menjadi korban pemerasan atas Video Call Sex (VCS).
Kisah ini berawal pada pertengahan bulan November 2021. Saat itu bunga berkenalan dengan akun facebook Bripda Randy Pemalang. Pada akun Randy terlihat mengenakan seragam polisi berpangkat satu balok perak berpangkat V.
Kenalan Bunga dengan Akun Bripda Randy Pemalang berlanjut dengan saling menukar nomor WhatsApp. Saat itu, Randy mengajak VCS melalui WhatsApp. Lantaran Randy sering Video Call dan memakai baju layaknya aparat kepolisian, Bunga pun tanpa sadar melayaninya.
Namun naas, hasil VCS ternyata diam – diam direkam oleh Randy. Bunga sempat curiga saat itu, sebab akun Facebook pribadinya sempat dibajak oleh seseorang. Dia melihat status dan komen sudah berubah bahkan menjerumus ke akun pribadinya.
Curiga kalau akun pribadinya dipakai seseorang terwujud. Sebab, selang beberapa waktu kemudian video VCS antara Bunga dan Randy tersebar kepada teman – teman Bunga.
Tak berselang lama, Bunga mendapat panggilan masuk dari seseorang yang mengaku bernama Marledi. Pada panggilan ya itu, Bunga disuruh transfer dengan nominal Rp. 1juta dan jika tidak ditransfer, video Bunga dan Randy akan disebarluaskan lagi.
Pada Tanggal 21 November, Bunga mentransfer melalui Bank BRI ke rekening Marledi. Selang beberapa waktu kemudian, Marledi masih meminta ditransfer lagi dengan nada yang mengancam. Jika tak ditransfer video VCS Bunga akan disebar ke berbagai medsos seperti Instagram dan medsos lain.
Kuasa hukum Bunga, Fariji mengungkapan, jika kliennya adalah seorang wanita yang sudah menjanda selama 2 tahun. Pada saat itu awalnya berkenalan di Facebook dengan seseorang yang nama akunya Bripda Randy.
“Wajarlah klien saya tertarik, dia seorang janda berkenalan dengan seseorang yang mengaku Bripda Randy, setelah insten bermedsos suatu saat klien saya itu ditelpon kurang lebih jam 10 malam diajak sex video, akan tetapi klien saya tidak sadar kalau hasil videonya direkam” Kata kuasa hukum Fariji
Fariji yang juga ketua LBH Lacak menambahkan, jika kliennya pada saat VCS tidak sadar direkam oleh Randy. Setelah itu, kliennya mendapat pesan WhatsApp yang isinya mengancam ingin menyiarkan.
“Kalau tidak mau namanya tercemar, (Bunga-red), klien saya disuruh mentransfer. Klien saya gemetar, dia takut, bahkan video tersebut sudah disebar ke teman – temanya, sehingga ia tergerak untuk mentransfer” tambahnya
Untuk sementara ini, lanjut Fariji, akun medos Bripda Randy Pemalang telah dilaporkan ke Mapolres Lamongan dengan laporan pasal berlapis. Yakni, Pasal 310 KUHP, Pasal 29 Tentang UU Pornografi dan Pasal 368 ayat 2 KUHP.
“Bukti yang kami serahkan lengkap, yang ada di wa, video callnya dan bukti transfer atas nama Marledy. Yang vcsnya Randy, yang meminta transfer Marledy” ujarnya
Menurutnya, pada perkara ini dikhawatirkan terdapat korban – korban lain. Sebab, perbuatan seperti diatasi sangat membahayakan bagi kaum wanita dan dapat mencoreng institusi kepolisian.
“Kami berharap kepada penyidik polres Lamongan segera oknum ini ditangkap. Jangan sampai ada korban – korban lain lagi. Pertama dia (Randy-Red) mengaku oknum Polri. Kedua ini sangat membahayakan terutama bagi kaum wanita para janda” pungkasnya.@ (Adi/SPN)