NJOP Naik 479 Persen, Kebun Apel Terancam Gagal Dijual, Pemilik Protes ke Dispenda Kota Batu 

Mengetahui NJOP naik tidak masuk akal, saya kaget dan datang ke Dispenda Kota Batu. NJOP kebun apel saya seluas 4.700 meter persegi, terletak di Desa Bulukerto Kota Batu, dari NJOP Rp 128 ribu menjadi Rp 614 ribu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Terancam gagal jual kebun apel seluar 4.700 meter persegi, lantaran nilai jual objek pajak (NJOP) naik 479 persen, dari Rp 128 ribu menjadi Rp 614 ribu, Regina F Sinuray warga Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu kaget dan protes ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Kota Batu, Kamis (4/8/2022).

“Mengetahui NJOP naik tidak masuk akal, saya kaget dan datang ke Dispenda Kota Batu. NJOP kebun apel saya seluas 4.700 meter persegi, terletak di Desa Bulukerto Kota Batu, dari NJOP Rp 128 ribu menjadi Rp 614 ribu,” kata Regina Kamis (4/8/2022) malam.

Terkait dengan itu, Regina mengaku kebunnya terangcam gagal dibeli orang. karena pajak jual beli tanah tersebut, nilainya besar yang harus dibayar ke Dispenda Kota Batu.

“Itu diketahui, ketika saya melakukan proses pendukumentasian, keluar NJOP sangat fantastis, dan saya cukup kaget. Otomatis itu akan menjadi masalah baru buat pembeli dan penjual.Karena menimbulkan suatu kenaikan NJOP tak masuk di akal,” keluh dia.

Dengan kenaikan tidak wajar itu, menurutnya akan menjadi kendala. Lantaran dipending oleh pembeli, karena ada kenaikan.

“Buat pembeli akan menjadi sulit menjualnya dikemudian hari. Anehnya lagi,saya mengetahui NJOP tanah disekitar kebun saya NJOP nya hanya Rp 200 ribu. Saya melihat sendiri, dan kenapa beda dengan tanah yang berdampingan kebun saya? karena posisi tanah saya  bersebelahan persis,” tanya Regina.

Lebih lanjut menurut dia, ketika dirinya datang ke Dispenda, hanya ditemui beberapa staf dispenda saja, dan Kepala Dispenda tidak ada katanya ada tugas diluar kantor.

“Tujuan saya ingin bertemu dengan Kepala Dispenda untuk menanyakan tertang itu.Tapi beberapa stafnya mengatakan tidak ada karena ada tugas di luar kantor,” katanya.

Demikian, menurut Regina, hanya mendapat jawaban tidak memuaskan karena tidak mendapat jawaban yang bisa membuka pikiran nya.

“Saya tidak mendapat jawaban yang bisa membuka pikiran kita menjadi wajar, terkait kenaikan NJOP itu dasar hukumnya dan pertimbangannya apa? mereka menjawab karena itu zona,” tegasnya.

Setelah ditanya lagi terkait divinisi zona itu apa? menurut Regina beberapa staf dispenda itu tidak bisa memberi penjelasan.

“Untuk mencari kejelasan, saya akan bersurat terkait keberatan naiknya NJOP ini. Surat tersebut nantinya akan saya kirim ke Dispenda, DPR , Kejaksaan dan beberapa instansi terkait lain,” ujarnya.

Terpisah ketika Kepala Dispenda Dyah Lies Tina Purwanty saat dikonfirmasi di kantor Dispenda Jumat (5/8/2022) menurut dari salah satu stafnya Diyah sedang  rapat.

Sampai berita ini dikabarkan di SurabayaPostNews, Diyah belum bisa dikonfirmasi (gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.