Pelaku Pembunuhan di Villa Songgoriti Kota Batu Berakhir Di RSJ 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Terpidana  Amin pelaku pembunuhan terhadap korban FEK di Villa Sammitomo, Jalan Arumdalu Kelurahan Songgokerto,Kota Batu, menjalani eksekusi Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Batu ke RSJ Lawang Kabupaten Malang.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejari Batu, Muhammad Januar Ferdian,SH, MH, melalui siaran pers, Selasa, Selasa, 4/7/2023.

“Pada hari Selasa Tanggal 04 Juli 2023 pukul 13.00 WIB telah melaksanakan eksekusi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan terhadap FEK di Villa Sammitomo Jalan Arumdalu Rt 02 Rw 02 di Villa Sumitomo Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu,” papar Januar.

jPU, Kejari Batu yang menangani perkara, disebutkan, Fajar Kurniawan Adhyaksa, SH (Kasubsi Pra Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu).

“Pelaksanaan eksekusi perkara pembunuhan tersebut, berdasarkan putusan Pengadilan Nomor : 70/Pid.B/2023/PN. Malang, Tanggal 26 Juni 2023 yang di bacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara memutuskan,”ujarnya.

“Menyatakan perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum kepada Terdakwa Amin dalam dakwaan primair terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Melepaskan Terdakwa Amin dari segala tuntutan hukum, memerintahkan agar Terdakwa dimasukkan ke RSJ (rumah sakit jiwa) Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang Kabupaten Malang guna menjalani rehabilitasi mental selama 1 tahun dengan biaya negara,”papar Januar.

Lantas papar dia, barang bukti berupa1 buah sandal wanita warna coklat yang terdapat bercak darah,1 buah jam tangan wanita merk MICHAEL KORS warna silver yang terdapat bercak darah,1 buah keset motif warna warni panjang 57 cm lebar 40 cm yang terdapat bercak darah, dan 1 buah kemeja panjang motif kotak-kotak warna abu-abu yang terdapat bercak darah.

Kemudian 1, buah celana jeans panjang warna biru yang terdapat bercak darah,1 buah bra warna coklat yang terdapat bercak darah, 1  kaos singlet warna hitam yang terdapat bercak darah, 1  buah celana dalam warna merah muda yang terdapat bercak darah.

Selanjutnya,beber dia, resapan darah di kasa yang diambil pada lantai kamar mandi di dalam kamar No.3 Villa tempat ditemukan korban,1 buah tabung reaksi yang berisi darah ±2ml milik korban.

Satu buah spuite yang berisi darah ±2ml milik korban,1 buah stik swab vagina dari korban,1 buah tabung reaksi yang berisi darah ±2ml milik korban,1 buah pisau yang terbuat dari bahan stainless panjang 17 cm lebar gagang 4,5 cm warna hijau beserta sarung pisau warna hijau yang terdapat bercak darah.

Satu buah helm merk SHEL warna putih bermotif garis warna hitam ungu, 1 buah jas hujan warna orange, 1 buah baju lengan panjang motif batik warna abu-abu, 1  buah celana jeans panjang merk JCC JEANS warna abu-abu, dirampas untuk dimusnahkan.

Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, dikembalikan kepada Saksi Ani Susana,1 buah flashdisk merk PNY warna abu-abu kapasitas 2 GB yang berisi 2 buah file rekaman CCTV area garasi rumah Villa tempat kejadian Perkara berdurasi 1 menit 17 detik dan 25 menit 11 detik, dikembalikan kepada saksi Benar Sunaryo.

“Mengingatkan,terjadinya peristiwa  tindak pidana pada Kamis tanggal 06 Oktober 2022 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Bulurejo, Rt.001 Rw.009, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, terdakwa mengaku mendapat bisikan gaib untuk menyembelih leher perempuan PSK di Songgoriti, karena menyembah Raja Firaun,” jelasnya.

Kemudian, jelas dia, usai mendapat bisikan tersebut terdakwa mengambil 1 buah pisau dari bahan stainless panjang 17 cm lebar gagang 4,5 cm warna hijau beserta sarung pisau warna hijau yang berada di rumahnya.

“Kemudian terdakwa selipkan pisau tersebut pada baju yang dikenakan, selanjutnya meminjam sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol N-4255-EDC milik saksi Ani Susana. Sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa berangkat menuju daerah Songgoriti yang berada di Kota Batu dengan maksud dan rencana untuk membunuh perempuan PSK. Sekira pukul 16.00 WIB  terdakwa sampai di Villa, pada saat itu tidak ada penjaga Villa dan kemudian terdakwa masuk ke Kamar No. 3 Lantai 2 Villa,” ungkapnya.

Tak lama kemudian, ungkap dia, setelah datang penjaga Villa yakni Saksi Benar Sunaryo dan Saksi Liin, Sunaryo kemudian mendatangi terdakwa dan menanyakan maksud terdakwa datang ke Villa.

“Kemudian Sunaryo menawarkan wanita penghibur kepada terdakwa dan dijawab oleh terdakwa iya.Kemudian Sunaryo menghubungi Saksi Eko Wahyudi menanyakan apakah ada wanita penghibur? dan Eko menjawab ada,” ujarnya.

Kemudian, ujar dia, Sunaryo  menyampaikan ada wanita penghibur dengan biaya Rp 250.000.

“Terdakwa menjawab iya. Kemudian sekitar 15 menit Saksi Eko Wahyudi datang ke Villa bersama dengan Korban, lalu Sunaryo mengantar Korban  ke Kamar No.3 Villa menemui terdakwa.Selanjutnya Sunaryo turun ke Lantai 1 dan berbincang dengan Eko,” jelasnya.

Itu, jelas dia,pada saat terdakwa berdua dengan Korban di dalam Kamar Villa Lantai 2, Korban hendak ke kamar mandi, terdakwa mengambil pisau yang diselipkan di bajunya.

“Kemudian terdakwa menarik dan pegang rambut Korban dengan tangan kiri, selanjutnya terdakwa langsung menyayat leher sebelah kanan Korban hingga terjatuh. Terdakwa kemudian menyayat lagi leher Korban, selanjutnya menyeret tubuh Korban ke dalam kamar mandi,”ungkapnya.

Lantas ungkap dia,terdakwa mencuci pisau yang digunakan menyayat korban, setelah itu,terdakwa memasukkan ke dalam bajunya. Setelah itu,terdakwa bergegas keluar dari Kamar.Namun aksi terdakwa tersebut diketahui oleh Saksi Liin yang melihat ada bercak darah kemudian berteriak meminta bantuan kepada Sunaryo.

“Terdakwa kemudian dihentikan oleh Sunaryo,pada saat itu terdakwa melakukan perlawanan sembari mengeluarkan pisau yang disimpan di bajunya.Selanjutnya terdakwa berusaha melarikan diri dengan  sepeda motor Honda Beat warna putih, namun dihentikan oleh Saksi Eko Wahyudi,” kata dia.

Karena situasi semakin ramai,dan  banyak warga yang berdatangan, akhirnya terdakwa berhasil diamankan, Saksi Nuer Hadi Dwi Cahyono yang ada di lokasi.

“Saat mengecek kondisi Kamar No.3 Lantai 2 di TKP mendapati tubuh Korban dalam kondisi tidak bergerak serta berlumuran darah di dalam kamar mandi, tidak lama kemudian datang petugas kepolisian dan terdakwa diamankan,” jelasnya.

Untuk di ketahui atas perbuatan  terdakwa,Jaksa Penuntut Umum melakukan penjemputan Terdakwa Amin dari Lapas Lowokwaru Malang untuk dipindahkan ke RSJ Lawang Kabupaten Malang untuk menjalani Rehabilitasi Jiwa.

Setelah sampai ke RSJ, didampingi juga oleh keluarga Terdakwa Amin selaku penanggung jawab dari Terdakwa. Sedangkan perawatan yang dilakukan terhadap Terdakwa di serahkan sepenuhnya kepada Dokter RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat, yang memiliki kompetensi di bidangnya.

“Dilakukan serah terima dengan pihak RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat,  Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Malang,” tutupnya.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.