Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Dakwaan Ungkap Adanya Hubungan Gelap Angeline Nathania & Terdakwa

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, didakwa secara sengaja merampas nyawa Angeline Nathania, seorang mahasiswi Universitas Surabaya (UBAYA). Hal itu diketahui melalui Surat dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum Damang Anubowo, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/10).

Disebutkan dalam dakwaan, terdakwa telah mengenal korban Angeline Nathanania sejak 2017, dan memiliki hubungan gelap dengan Roy meski ia telah memiliki istri.

“Terdakwa mengenal korban Angeline Nathania sejak tahun 2017 dan menurut pengakuan terdakwa ada hubungan asmara yaitu berpacaran walaupun status terdakwa telah menikah,” Ungkap Damang Anubowo membacakan surat dakwaan.

Menurut pengakuan Roy, Peristiwa pembunuhan ini dipicu soal pinjaman uang senilai Rp 15.000.000 oleh korban kepada terdakwa untuk keperluan kuliah.

Hal ini membuat terdakwa meminta STNK mobil milik korban sebagai jaminan. Namun, ketidakmampuan korban mengembalikan uang tersebut memicu rencana terdakwa untuk menggadaikan mobil Mitsubishi Xpander milik korban.

Pada hari kejadian (03 Mei), korban menjemput terdakwa di sekitar Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Rungkut, sekitar pukul 06.00 WIB dengan mobil Mitsubishi Xpander miliknya.

“Mereka berencana menuju ke kampus UBAYA karena korban ada ujian.” Beber Damang.

Setelah sampai di kampus, korban turun dari mobil, sementara terdakwa melajukan mobil ke area parkir apartemen Metropolis Jalan Raya Tenggilis,Surabaya. Dan sekitar pukul 09:30 WIB Roy menjemput Angeline untuk bersama sama ke parkiran Apartemen.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa bersama korban Angeline turun ke lobby apartemen metropolis lalu ke Indomart untuk membeli beberapa makanan ringan untuk kemudian memesan Grabcar,” Ujar Damang.

Keduanya kemudian menuju ke tempat kos terdakwa yaitu di Ruko Starpaka Blok B1-B2 Medokan Asri No.30 Surabaya.

“Terdakwa bersama korban kemudian masuk ke dalam kamar kos terdakwa”.ungkap Damang.

Sedangkan, lanjut Damang, istri dan anak terdakwa yang menempati kamar kost di ruangan lain sedang tidak berada dilokasi karena berada di rumah orang tua istri terdakwa didaerah Perumahan Penjaringan Sari Surabaya.

Didalam kamar kost itu, korban bahkan sempat tidur dan berganti pakaian. Sementara, Roy saat itu pergi ke Cito Mall.

“Pukul 14.00 WIB korban Angeline terbangun dengan merasa kesal karena tidak di bangunkan, terdakwa akhirnya bertengkar dengan korban”bebernya.

ketegangan muncul ketika korban mengejek terdakwa dengan menyebutnya “munafik”. Karena korban telah menuruti kemauan terdakwa.

Hal Ini memicu pertengkaran hebat antara keduanya, dan terdakwa, yang tersinggung, menyerang korban dengan cara menindih dan mencekik dengan tali celana, serta menutup mulutnya dengan kaos kaki agar tidak bersuara.

Setelah yakin korban telah meninggal, terdakwa mengikat tangan korban dan menutupi wajahnya dengan bantal, hal itu untuk memastikan korbannya benar-benar telah meninggal.

Setelah pembunuhan tersebut, terdakwa berusaha menjual dan menggadaikan barang-barang milik korban, termasuk mobil dan ponselnya.

Terdakwa berhasil menjual ponsel korban dengan harga Rp 3.000.000. Selanjutnya, ia menyewa mobil dan memasukkan jenazah korban ke dalam sebuah koper.

Kemudian Pada 4 Mei 2023, terdakwa membuang jenazah korban di lokasi terpencil dan membuang barang-barang pribadi korban ke sungai di daerah Mojokerto.

Ketika jenazah korban ditemukan, hasil visum medis menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan tumpul pada tubuh. Penyebab pasti kematian korban adalah kekurangan oksigen akibat penyumbatan saluran nafas.

Terdakwa saat ini ditahan dan dihadapkan pada dakwaan berdasarkan Pasal 340 subsider pasal 338 dan 480 KUHP.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.