Pemuda Bertatto “Agung” Terlibat Kasus Narkotika , Kuasa Hukum Meminta Hukaman Seringan Mungkin

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews.com – Pengadilan Negeri (PN) Gresik gelar sidang kasus narkotika dengan terdakwa seorang pemuda bertatto “Agung Budi Arianto” asal Desa Bungah kabupaten Gresik,Senin (23/10/23).

Sidang yang digelar dengan agenda pembaacaan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh Dian Ariani selaku penasehat hukum dari terdakwa Agung.

Diketahui isi dari pledoi atau nota pembelaan terhadap terdakwa Agung , PH meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman yang seringan mungki.

“Kami meminta keadilan seadil adilnya kepada majelis hakim dengan menjatuhkan hukuman seringan mungkin kepada terdakwa Agung Budi Arianto dari tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pelanggaran 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” uangkap PH Dian Ariani saat membacakan Pledoi.

JPU Paras setio mengatakan saat di tanya oleh majelis hakim terkait pledoi yang dibackan oleh PH terdakwa , JPU tetap pada tuntutan.

“Iya yang mulia kami tetap pada tuntutan” tegas JPU Paras Setio
Lebih lanjut sebelumnya JPU menjatuhkan tuntutannya kepada terdakwa dengan hukuman pidana selama 8 tahun dan denda satu miliar rupiah.
Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I ”

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa sedang minum kopi bersama teman terdakwa Wahyu, pada saat itu terdakwa di minta untuk membelikan sabu seharga Rp 300.000,

Kemudian terdakwa menghubungi teman terdakwa yaitu CHABIBUR ROCHIM Als KOTREK untuk memesan sabu, setelah terhubung terdakwa diminta untuk bertemu di depan Gapura Desa Kaliwot Kec. Bungah Kab. Gresik,

Setelah sabu terdakwa terima terdakwa kembali ke pandawa dan terdakwa serahkan ke Sdr. WAHYU kemudian terdakwa di tangkap oleh petugas dan Sdr. WAHYU berhasil kabur,

Dan waktu terdakwa di tangkap di temukan satu klip berisi sabu di kursi seberat 0,24 Gram
Setelah mendengar pledoi yng dibacakan oleh PH terdakwa,

Majelis hakim (PN) mengagendakan kembali sidang minggu depan dengan agenda pembacaan putusan dengan terdakwa Agung Budi Arianto.

“Sidang saya tutup dan minggu depan akan dilakukan sidang kembali dengan agenda pembacaan putusan” tegas Majelis hakim PN Gresik.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.