Pengadilan Tolak Praper Tersangka Kredit Fiktif Bank Jatim, Kejari Surabaya Beri Apresiasi

Apresiasi itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M. Menurutnya penetapan tersangka pada Andriyanto telah sesuai ketentuan undang-undang.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYAPOSTNEWS.COM (Surabaya) – Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan mengapresiasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menolak upaya hukum Praperadilan Andriyanto, Tersangka Korupsi penyalahgunaan kredit bank Jatim cabang Dr Soetomo.

Apresiasi itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M. Menurutnya penetapan tersangka pada Andriyanto telah sesuai ketentuan undang-undang.

“Kami menghormati putusan hakim yang menolak gugatan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”kata Danang, Selasa (17/5).

Dalam kesempatan yang sama, Danang juga meminta dukungan seluruh elemen masyarakat supaya pihak kenaksaan dapat segera menuntaskan penanganan perkara yang merugikan negara sebesar 1,3 milyar rupiah ini.

Diketahui dalam perkara ini, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Ardianto.

Penolakan itu dituangkan melalui putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Sutarno di ruang sidang PN Surabaya, Selasa 17/5/2022).

“Mengadili menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Garuda I, Di Gedung PN Surabaya.

Kejari Surabaya yang dalam hal ini sebagai termohon Praperadilan menurut Sutarno, cukup memiliki bukti dalam menetapkan Ardianto sebagai tersangka kasus penyelewengan kredit di Bank Jatim.

“Menimbang bahwa ternyata termohon (Kejari Surabaya) dalam perkara dari bukti-bukti yang diajukan khususnya berkaitan dengan penetapan tersangka menurut hakim tunggal telah cukup,”tandas Sutarno.(fi)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.