SurabayaPostNews — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam, telah mengumumkan bahwa selama seminggu terakhir, pihaknya secara intensif telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 30 kelompok tani (poktan) di Kabupaten Bojonegoro. Pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan mengumpulkan bukti dan keterangan terkait penyaluran pupuk subsidi yang diduga bermasalah.
Badrut Tamam menjelaskan bahwa pengumpulan bukti dan keterangan terkait penyaluran pupuk subsidi di seluruh Kabupaten Bojonegoro ini diinisiasi oleh adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program pupuk subsidi pada tahun 2020-2021.
Hasil dari pemeriksaan terhadap kelompok tani ini dapat membuka kemungkinan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain, termasuk toko-toko, instansi terkait, serta pejabat pemerintahan.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa program pupuk subsidi yang seharusnya diterima oleh para petani benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat yang sesuai,” Ujar Badrut Tamam.
Hal ini dilakukan dalam upaya untuk mencegah adanya pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara tidak sah dalam pelaksanaan program ini.
Pemeriksaan melibatkan lebih dari 30 kelompok tani yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, termasuk di antaranya Kedungadem, Kapas, Kasiman, Sukosewu, dan Ngambon.
Semua langkah ini diambil dengan harapan untuk menjaga tingkat transparansi dan keberlanjutan program pupuk subsidi di wilayah tersebut, serta untuk memastikan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para petani yang membutuhkannya.