Perusahaan Expedisi Layangkan Gugatan PMH Ke Anak Perusahaan BUMN PT Magnesium Gosari Internasional

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

GRESIK (SurabayaPostNews.com) — Perusahan Exspedisi PT Mandiri Transindo Logistik (MTL) melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada anak perusahaan BUMN PT Magnesium Gosari Internasional (MGI) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

PT MGI merupakan Sebuah perusahaan yang bergerak dibidang produksi pupuk organik domolit merek Magfora 20+.

Pada 10 Oktober 2022, PT MGI menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada PT MTL untuk mengirimkan pupuk seberat 5.590 ton melawati jalur laut dengan tujuan akhir Gudang Kebun ASMR-KHILE Jalan Trans Borneo Nomor 7(Sandar dipelabuhan kumai).

Terjadilah kesepakatan biaya transportasi sebesar 4,4 Miliar, namun hingga saat ini biaya tersebut belum dibayarkan sepeserpun kepada PT MTL.

Sementara, Agenda Persidangan kali ini telah memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi Ibrahim Mayer (42), dari pihak PT Pelayaran Perdana Jaya Abadi, pemilik Kapal Tongkang HA 250777 yang memuat pupuk.

Dalam persidangan Saksi menjelaskan bahwa kapal pengangkut Pupuk domolit magfora 2+ dilanda Cuaca buruk ombak tinggi dan angin kencang tidak ada signal dalam perjalanan kelokasi pengiriman pada 23 desember 2022 hingga 26 Desember 2022.

Hal itu berdampak pada rusaknya kapal sehingga ada beberapa cargo yang jatuh.

Perusahaan Expedisi Layangkan Gugatan PMH Ke Anak Perusahaan BUMN PT Magnesium Gosari Internasional
Kondisi Kapal Tongkang HA 250777 Usai di Hantam Badai

Usai persidangan kuasa hukum PT MTL Bobyanto Gunawan menjelaskan bahwa PMH antara PT MTL dan PT MGI salah satunya ialah penerbitan surat perjanjian kerjasama yang terbit setelah surat perintah kerja,hal ini menurut dia dianggap tidak wajar.

“Salah satu PMH ialah penerbitan SPK pada 10 oktober 2022 yang mendahului surat perjanjian kerjasama 20 oktober 2022 yang sangatlah tidak wajar, seharusnya surat perjanjian kerjasama ini melahirkan SPK bukan SPK yang melahirkan surat perjanjian kerjasama dan ini sudah menjadi salah satu isi petitum” Ungkapnya.

“Dikutip dari website SIPP PN gresik
berikut isi petitumnya ,Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ,Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset benda bergerak dan benda tidak bergerak yang dimohonkan oleh PENGGUGAT, Menetapkan kepada Tergugat atas perbuatan tersebut adalah Perbuatan Melawan hukum ,Membatalkan segala bentuk perjanjian yang timbul antara Penggugat dan Tergugat berupa :
Surat Perintah Kerja Nomor : 288/SPK-MGI/X/2022, tertanggal 10 Oktober 2022 ,Surat “PERJANJIAN LOGISTIK” Nomor : 13/MGI-LEGAL/X/2022, tertanggal 20 Oktober 2022.”

Dikesempatan yang sama kuasa hukum tergugat PT MGI “Agus” menerangkan bahwa pihaknya engan membayar tagihan biaya transportasi dengan alasan barangnya belum sampai ke pihak penerima.

“Ini barang saya berupa pupuk domolit magfora 20+ belum sampai dipihak penerima sesuai apa yang sudah disepakati ” Kata dia.

Menanggapi pernyataan ini “Agung Santosa Christianto direktur PT MTL menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi dalam bentuk surat somasi pada 3 Januari 2023 kepada tergugat untuk menunjuk tempat atau kemana pupuk ini dikirimkan setelah kapal bersandar dipelabuhan kumai karena terhantam badai.

Akan tetapi pihak tergugat menurutnya tidak memiliki itikad baik karena tidak segera memberikan tanggapan hingga pihak PT MTL kembali melayangkan somasi ke 2 pada 7 Januari 2023.

“Kita sudah meminta arahan beberapa kali kepada pihak tergugat untuk menunjuk dimana dan kemana barangnya ini di kirim namun tidak ada tanggapan dari PT MGI hingga memunculkan somasi 1 dan somasi 2 dan perihal bukti sudah diserahkan ke majelis hakim , beserta keterangan saksi” jelasnya.

Baru pada 10 Januari lanjut Agung, pihak PT MGI memberikan tanggapan somasi ke-1 (satu). Namun bukanya memberikan tujuan lokasi pengiriman, malah menuduh pihak MTL melakukan penipuan, sehingga permasalahan pembayaran makin terkatung-katung.

“Jawaban somasi dari pihak tergugat tidak menjawab barang akan dikemanakan malah menuduh saya menipu karena tidak bisa menunjukkan bukti kalau kapal terkena badai , padahal bukti – bukti sudah saya serahkan ke majelis hakim” terang Agung.

Agung berbalik menaruh kecurigaan ke pihak tergugat sebab nilai barang yang dikirimkan lebih kecil dari biaya transportasi.

“Perlu diketahui harga barangnya 290 per kg sedangkan biaya transportnya 797 per kg. Dari selisih harga saja sudah bisa di logika siapa yang patut diduga ingin menipu, kecuali harga barangnya jauh di atas harga transportnya,”jelasnya.

Agung juga melihat adanya penyimpangan tujuan kirim yang tidak diterbitkan addendum oleh tegugat, yang secara otomatis menurutnya tergugat telah melanggar perjanjian yang mereka buat sendiri khususnya pada klausul (pasal 10).

“Ditambah salinan perjanjian yang asli tidak pernah saya terima, jelas ini memenuhi unsur kekhilafan dan patut diduga ingin menipu jasa transportasi ongkos jasanya (memenuhi unsur tidak sahnya suatu perjanjian)”Imbuhnya.

Dari serangkaian peristiwa ini Pihaknya berharap, majelis hakim nantinya dapat memberikan putusan yang se adil-adilnya

“Saya berharap hakim dapat bertindak dengan asas judex debet judicare secundum allegata et probata (memberikan penilaian berdasarkan fakta dan pernyataan)”kata agung santoso

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.