Dokter Gadungan Selama 2 Tahun Di Surabaya Susanto Kini Diadili

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews.com – Seorang pria lulusan SMA di Surabaya, Susanto, terlibat dalam penipuan yang mengguncang PT. Pelindo Husada Citra (PHC). Berpura-pura sebagai seorang dokter, ia berhasil mempertahankan perannya selama dua tahun dengan gaji bulanan sebesar Rp7,5 juta. Namun, tindakan curangnya terungkap saat PHC memerlukan dokumen administratif untuk perpanjangan kontrak.

Jaksa Ugik Ramatyo dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa Susanto memalsukan semua dokumen yang diperlukan untuk melamar pekerjaan sebagai tenaga medis di rumah sakit PHC. Dokumen palsu itu termasuk surat izin praktik, ijazah kedokteran, dan sertifikasi Hiperkes, semuanya diperoleh dari internet. Dengan berpura-pura menjadi “dr. Anggi Yurikno,” ia berhasil melewati seleksi wawancara virtual dan bekerja di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

Kebohongan ini berakhir ketika PT. PHC meminta dokumen administratif tambahan. Hasil penelusuran mengungkap bahwa “dr. Anggi Yurikno” sebenarnya bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung. PHC melaporkan kejahatan ini ke polisi setelah mengalami kerugian sebesar Rp 262 juta.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Susanto dijerat dengan pasal 378 KUHP yang berpotensi menghadapi hukuman empat tahun penjara karena tindakan penipuannya.

PT. PHC Surabaya secara tegas menyatakan bahwa Susanto tidak pernah melayani pasien umum di Rumah Sakit PHC Surabaya. Dia hanya bekerja di Klinik K3 untuk perusahaan yang beroperasi di Jawa Tengah, melakukan tugas-tugas preventif dan promotif tanpa melakukan tindakan medis. Pihak rumah sakit meminta maaf kepada publik dan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan medis kepada pasien.

Kasus ini sedang berlanjut di pengadilan, dengan manajemen PT PHC berjanji untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.