Praktik Jual Beli Jabatan Di Pemkab Pemalang, Peserta Harus Setor 60-350 Juta

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYAPOSTNEWS (Jakarta) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap dalam jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, KPK mengamankan 34 orang dan menetapkan enam orang tersangka termasuk Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

Dijelaskan Ketua KPK Firli Bahuri, apabila ingin menduduki posisi dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Pemkab Pemalang, maka peserta dimintai sejumlah uang 60 hingga 350 juta.

“Perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang,”kata Firli Bahuri, Jumat malam.

Teknis penyerahan uang diserahkan secara tunai, MAW menunjuk Adi Jumal Widodo) untuk melakukan eksekusi.

“Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW (Adi Jumal Widodo) dimasukkan kedalam rekening banknya untuk keperluan MAW,” beber Firli.

Dari sekian banyak calon, MAW melalui Adi Jumal diperkirakan telah mengantongi uang sebesar Rp. 4 Miliar.

“Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 Miliar,” beber Firli.

Bupati MAW dan orang kepercayaannya AJW selaku penerima dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.**

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.