Sales Mega Finance Surabaya Buat Kredit Fiktif Pakai Data Konsumen

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Widia Apriliawati, pegawai PT Mega Finance jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dia dakwa menggelapkan uang dan barang milik perusahaan dengan modus kredit fiktif.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dalam surat dakwaan menjelaskan, Perbuatan Widia itu dilakukan sejak 6 September 2022 s/d 18 April 2023.

“Terdakwa membuat 6 pengajuan kontrak fiktif untuk kredit 6 handphone dan 14 kontrak fiktif untuk pengajuan kredit uang tunai atas nama konsumen atau nasabah” Kutip dakwaan Jaksa Siska.

Sebagai sales, Widia awalnya menawarkan kepada customer pengajuan pinjaman barang elektronik dan uang tunai dengan limit sebanyak Rp.10.000.000,- s/d Rp.12.000.000,-

kemudian jika nasabah hanya mengajukan 1 pinjaman uang tunai atau pinjaman elektronik maka Terdakwa akan membuatkan 2 pinjaman terhadap customer tersebut lalu Terdakwa meminta customer untuk berfoto bersamanya (selfie).

Terdapat 20 data nasabah dengan 20 kontrak pengajuan pembiayaan kredit yang dipergunakan oleh Widia.

“Terdakwa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp.75.696.000,- (Tujuh puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah),”ungkap Siska.

Untuk 6 unit handphone yang sudah ditangan Widia, diketahui telah dijual didepan Plaza Marina. Uang hasil penjualan handphone dan uang pinjaman para nasabah digunakan Terdakwa untuk biaya hidup.

Atas Perbuatan itu Terdakwa dijerat dengan dakwaan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.