Sanksi ASN Jadi Partisan Kampanye Enteng Banget

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews — Pada tahun 2022, ada perubahan signifikan dalam regulasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024.

Aturan ini tidak hanya mengatur larangan untuk ASN terkait capres tertentu, tetapi juga mengenai penggunaan media sosial.

Peraturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, yaitu Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN. SKB Nomor 2 Tahun 2022 menggambarkan dengan rinci pedoman bagi ASN dalam menjaga netralitas mereka selama pemilu.

Salah satu poin yang sangat penting adalah larangan bagi ASN untuk berpartisipasi dalam kampanye media sosial atau online yang terkait dengan calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota. Ini mencakup membuat postingan, komentar, berbagi, menyukai, atau bahkan mengikuti akun-akun pendukung calon tersebut.

Selain larangan tersebut, aturan ini juga mencakup penggunaan foto bersama peserta pemilu di media sosial. Misalnya, ASN dilarang memposting foto bersama bakal calon presiden, wakil presiden, atau tim sukses yang menunjukkan dukungan politik atau menggunakan atribut partai politik.

Untuk pelanggaran aturan ini, sanksi yang diberlakukan adalah sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka. Semua ini bertujuan untuk memastikan netralitas dan profesionalisme ASN dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.