 
											
																							Jakarta, — Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023. Penetapan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (10/7/2025).
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara yang diakibatkan dari kasus ini mencapai Rp285.017.731.964.389 (Rp285 triliun). Angka ini meliputi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian nasional.
“Berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp285 triliun,” tegas Abdul Qohar dalam keterangannya.
Angka tersebut mengalami lonjakan dari nilai awal yang sebelumnya diperkirakan sebesar Rp193,7 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa kenaikan angka ini diperoleh setelah kajian lanjutan dari tim auditor forensik dan para ahli yang dilibatkan dalam proses penyidikan.
“Setelah dikaji kembali, kerugian perekonomian dan keuangan negara melonjak signifikan. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan masifnya kerugian akibat tata kelola yang tidak akuntabel,” ujarnya.
Adapaun identitas sembilan tersangka berdasarkan peran dan jabatannya:
- Alfian Nasution – Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina (2011–2015) dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2021–2023).
- Hanung Budya – Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina tahun 2014.
- Toto Nugroho – SVP Integrated Supply Chain (2017–2018), kini Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia.
- Dwi Sudarsono – VP Crude & Product Trading ISC – Kantor Pusat PT Pertamina Persero (2019–2020).
- Arif Sukmara – Direktur Gas, Petrokimia & New Business, PT Pertamina International Shipping.
- Hasto Wibowo – Mantan SVP Integrated Supply Chain (2018–2020).
- Martin Haendra Nata– Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd (2019–2021), dan Senior Manager PT Trafigura (pasca 2021).
- Indra Putra – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
- Mohammad Riza Chalid – Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah pengusutan korupsi sektor energi nasional, baik dari jumlah tersangka, kerugian negara, hingga keterlibatan aktor swasta dan BUMN dalam rantai distribusi energi nasional. Kejaksaan menyebut bahwa tata kelola minyak mentah yang tidak transparan menjadi titik awal kerugian masif tersebut.
“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” kata Abdul Qohar menutup pernyataannya.
Saat ini, penyidik terus mendalami peran para tersangka dalam alur transaksi dan pengadaan minyak mentah, termasuk dugaan markup harga, kontrak fiktif, serta potensi pelanggaran dalam hubungan kerja sama dengan pihak swasta global seperti Trafigura.
Kejaksaan juga menyatakan akan menggandeng auditor independen dan lembaga pengawas lainnya untuk mengawal proses selanjutnya, termasuk potensi penyitaan aset, pelacakan aliran dana, dan pencekalan terhadap tersangka yang belum ditahan.@ *
 
			