Skandal Pungutan Liar di Bandara Bali: Lima Petugas Imigrasi Ditangkap Terkait Fast Track

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Denpasar (SurabayaPostNews) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengamankan lima petugas imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali karena dugaan terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) melalui jalur fast track di terminal internasional bandara.

Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (14/11) oleh Kejati Bali. Pihak kejaksaan menyebut bahwa dugaan pungli terhadap turis yang menggunakan layanan fast track mencapai Rp200 juta per bulan.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Dedy Kurniawan, menjelaskan “bahwa pengaduan dari masyarakat terkait penyalahgunaan fasilitas fast track memicu operasi ini,” kata Dedy Kurniawan pada Rabu (15/11).

Dedy menegaskan bahwa layanan fast track seharusnya tidak dikenakan biaya, namun oknum petugas imigrasi memanfaatkannya dengan menarik pungutan liar.

“Walaupun fast track seharusnya gratis, namun oknum petugas imigrasi memungut biaya sekitar Rp100 ribu-Rp250 ribu per orang bagi warga asing yang menggunakan fasilitas tersebut,” ungkapnya.

Tim dari Kejati turun ke lapangan pada 14 November dan menemukan bukti terkait dugaan pungli oleh petugas imigrasi.

“Setelah pengecekan lapangan, kami menemukan fakta adanya penyalahgunaan fast track dengan nilai pungutan mencapai kurang lebih Rp100-Rp200 juta per bulan,” jelasnya.

Selama OTT terhadap petugas Imigrasi Bali, uang sejumlah Rp100 juta diduga terkait dengan praktik pungli berhasil diamankan.

“Jumlah tersebut termasuk uang sekitar Rp100 juta yang diduga merupakan keuntungan tidak sah dari praktek-praktek tersebut,” tambahnya.

Praktik pungli ini dinilai merusak citra Indonesia di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi di negara ini.@ zis

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.