Jual Sabu Sabu, Pria Asal Kembang Kuning Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Pengedar Narkotika asal Kembang Kuning Surabaya, Aries Ardhana menghadapi tuntutan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/11/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana penjara selama 7 Tahun kepada Aries Gunawan.

Melalui proses sidang, JPU menemukan fakta fakta yang memberatkan terdakwa termasuk beberapa barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,66 gram.

JPU menilai perbuatan terdakwa yang memperjual belikan sabu-sabu telah memenuhi unsur pidana seperti yang diancamkan dalam pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kepada majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini, supaya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aries Ardhana selama 7 tahun,” Ucap JPU Gede Krisna membacakan tuntutan.

JPU menambahkan, pihaknya juga mengajukan tuntutan sanksi hukuman denda sebesar 1 (satu) Miliar kepada terdakwa atau diganti hukuman kurungan selama 6 bulan apabila tidak mampu membayar besaran denda yang telah disebutkan.

Sementara kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis untuk memberikan keringanan hukuman dengan alasan, terdakwa telah mengakui semua perbuatannya dan bersikap kooperatif selama menjalani persidangan.

Mengutip surat dakwaan, Aries Ardhan ditangkap di sebuah warung kopi di Jl. Kembang Kuning Kulon Gg. I No. 93 Surabaya. Terdakwa diduga terlibat dalam tindakan ilegal terkait Narkotika Golongan I.

Operasi ini bermula dari penangkapan Gunawan Prasetyo yang kemudian mengarah pada Aries Ardhan.

Pada pukul 01.30 WIB, petugas Polri, Oky Ari Saputra dan Agus Suprianto, berhasil menangkap Aries Ardhan di warung kopi tersebut.

Penggeledahan dilakukan dan ditemukan barang bukti, termasuk satu bungkus kristal putih yang diduga sabu seberat 0,66 gram, satu bungkus kosong rokok Gudang Garam, dan satu unit handphone OPPO.

Operasi berlanjut dengan penggeledahan di rumah terdakwa, Jl. Kembang Kuning Kulon Gg. I No. 65 Surabaya, pada pukul 01.45 WIB. Barang bukti tambahan ditemukan, termasuk satu bungkus kristal putih sabu seberat 0,30 gram dan satu bungkus kosong rokok Clasmild. Semua barang bukti ini diduga milik dan berada dalam penguasaan terdakwa.

Informasi yang dihimpun mengungkapkan bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari MAT (DPO) melalui Gunawan Prasetyo pada 10 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di Jl. Raya Parseh Kec. Parseh Kab. Bangkalan sebanyak 2 gram dengan harga Rp. 2.000.000,-. Selanjutnya, terdakwa menjual sabu tersebut kepada ROHIM (DPO) dan IQBAL (DPO), memperoleh keuntungan sekitar Rp. 100.000,- per gram.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah kristal metamfetamina, termasuk dalam golongan I narkotika berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.@ jun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.