Target Retribusi Parkir di Batu Tak Kunjung Kelar, Dishub Ajak Koordinasi Ratusan Jukir 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Dinas perhubungan Kota Batu gelar sosialisasi libatkan sejumlah 412 juru parkir se Kota Batu,di Kusuma Agro Wisata Hotel, pada Rabu (14/6/2023).

Sosialisasi bersama ratusan Jukir tersebut, bentuk upaya meningkatkan pemahaman dan penegakan hukum terkait retribusi parkir tepi jalan umum,selama dua hari,mulai Rabu 14- hinga Kamis,15/6/2023.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Imam Suryono, menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para jukir.

“Mengenai pelanggaran hukum terkait retribusi parkir tepi jalan umum. Sebab,hingga saat ini perolehan retribusi parkir masih belum memenuhi target,” kata Imam.

Retribusi parkir tahun 2022, kata dia, belum tercapai dari target Rp 10 miliar menurutnya hanya mencapai Rp 1 miliar.

“Ini,butuh kerjasama seluruh jukir agar penerimaan retribusi bisa meningkat,” mintanya.

Dalam pembagian retribusi parkir, disebutkan 60 persen akan diberikan kepada para juru parkir (jukir). Sedangkan 40 persen akan menjadi pendapatan pemerintah bakal digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana.

“Kota Batu memiliki 132 potensi titik parkir yang telah dikaji dengan nilai retribusi sebesar Rp 10 miliar pada tahun 2022. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para Jukir dalam mematuhi aturan dan meningkatkan penerimaan retribusi,” timpalnya.

Sementara, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Batu, Sugeng Pramono, mengatakan salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan retribusi parkir adalah melalui digitalisasi parkir dengan menggunakan sistem e-parking.

“Pengelolaan parkir secara digital bisa menjadi cara untuk meningkatkan retribusi parkir. Apalagi saat ini pertumbuhan jumlah kendaraan berpotensi meningkatkan penerimaan retribusi parkir serta Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Sugeng.

Melalui sosialisasi ini, Sugeng berujar para Jukir di Kota Batu diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai aturan retribusi parkir tepi jalan umum.

“Dengan pemahaman yang baik dan adanya peningkatan pendapatan retribusi parkir, diharapkan Kota Batu dapat mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana yang ada serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.

Seperti yang diketahui kantong – kantong parkir di Kota Batu terdapat 132 titik, berdasarkan kajian target pendapatan asli daerah (PAD) retribusi parkir Rp 10 miliar per tahun.

Terkait target Rp 10 miliar tersebut, sementara pada Tahun 2022 hanya mencapai Rp 1 miliar. Praktis ketika dihitung dalam sehari sebanyak 132 titik parkir yang dimaksud hanya menghasilkan uang retribusi parkir senilai Rp 21 ribu tiap titik tempat parkir.

Lantas, ketika besaran Rp 21 ribu tersebut, dikalikan sebanyak 132 titik perhari menghasilkan sekitar Rp 7,5 juta, kemudian dikalikan lagi sebanyak 365 hari (satu tahun) terkumpul sekitar Rp 1 miliar.

Artinya, pendapatan retribusi parkir ditepi jalan umum, dari 132 titik tersebut, ketika dikalikan perhari, sampai satu tahun, hitungan rata – rata per titik hanya mendapat Rp 21 ribu. Mengingat retribusi parkir sepeda motor Rp 2 ribu, dan mobil Rp 3 ribu, berarti tiap titik parkir perhari hanya terdapat sekitar 11 unit motor, untuk parkir mobil hanya 7 unit.(Gus).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.