Tim Pengacara Suliono Beber Progres Gugatan Melawan Hukum Sejumlah Entitas Di PN Malang 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Sejumlah Advokat yang tergabung dalam kantor hukum “Suliono” & Partners lakukan konferensi pers di Jalan Melati Kav. Atas Nomor 15 Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, Minggu (10/12/2023).

Mereka menyampaikan progres capaian gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan kepada beberapa entitas.

Gugatan saat ini diketahui sedang  berlangsung di Pengadilan Negeri Malang Kota, meyoal terkait jaminan dua sertifikat milik klien mereka di Bank Daerah Tbk Batu.

Penggugat Galuh Nalibronto Para Baningrum dan Ngatemoen Harjiono, menguasakan kepada sejumlah pengacara, Suliono SH,Mkn, Jumadi Arahan,SH,MH, Sigit Rahmantoro,SH,MH, dan Farhan Faelani, SH.

Suliono menyebut berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 Mei 2023 dari Galuh dan Ngatemoen pihaknya  menggugat pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa timur Tbk Cabang Batu, dan PT.Adhitama Global Mandiri (AGM),Joni Suprapto S.Kom, Ir Wahyu Prasetyawan, Fajar SH, Fredy Nugroho Sasongko,SE, serta turut tergugat Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Roy Pudjo Hermawan,SH Notaris di Kota Batu. Adapun gugatan tersebut Suliono membeberkan dasar dan alasannya.

“Para penggugat merupakan pemilik SHM (sertifikat hak milik) dua SHM, SHM No 3641 terletak di Kelurahan Sisir Kecamatan Batu,Kota Batu surat ukur Nomor 00951/2004,tanggal 11 Oktober 2004 luas tanah 171 meter persegi tercatat atas nama Ir.Yoyok Hari Soebagio,” papar Suliono Minggu (10/12/2023).

Lantas papar dia, untuk SHM Nomor 2074 yang terletak di Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu,No 2074 dengan gambar situasi Nomor 2943, tanggal 24 Juni 1993 dengan luas 81 meter persegi tercatat atas nama Ngatemoen Harijono, dua sertifikat tersebut di keluarkan oleh BPN Kota Batu.

“Pada tahun 2020, dua sertifikat tersebut telah dipinjamkan kepada tergugat III dan tergugat IV untuk dipergunakan sebagai jaminan tambahan hak tanggungan di PT Bank Pembangunan Daerah Jatim ,Tbk Cabang Batu, untuk PT AGM difasilitasi oleh tergugat V dan VI,” lanjutnya.

Progres gugatan perdata ini berlanjut dan sudah mempunyai bukti – bukti yang lain, yang mana bukti tersebut akan di sampaikan dalam persidangan berikutnya.Untuk itu,terkait permasalahan ini,pihaknya selaku kuasa hukum berharap dengan adanya bukti-bukti yang baru bisa membantu klien nya.

“Agar SHM yang di jaminkan di Bank Daerah segera di kembalikan,karena apa yang dijaminkan cacat hukum,” tegasnya.Apalagi tegas dia,ditambah dengan adanya SK Direksi  bahwa SK Direksi No 59 menerangkan tidak diperbolehkan menjaminkan ada jaminan dari pihak ketiga.Berkaitan dengan SHM milik klien nya ini, menurutnya telan dijadikan agunan oleh debitur PT AGM merupakan kreditur Bank Jatim Tbk Cabang Batu.

“Sementara klien kami pemilik agunan. Pemilik jaminan yang seharusnya jaminan tersebut tidak bisa diterima karena ada SK Direksi merupakan peraturan internal Bank Jatim. Disitu  menerangkan bahwa agunan dari pihak ketiga tidak boleh diterima kecuali ada dalam pengurus, masuk sebagai pengurus atau ada ikatan shodara,” tambahnya.

Ia melanjutkan, “itu masih diperbolehkan, tapi ini pihak ketiga sebagai afalis seharusnya sudah bertentangan dengan syarat sahnya perjanjian.

“Kalau secara hukum sudah menentang syarat objektif, dimana kalau syarat objektif ini telah ditentang atau ditabrak,otomatis perjanjian tersebut batal demi hukum,dan SHM ini seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya,” ungkapnya.

Terlepas ada kesepakatan atau bagaimana artinya, kata Suliono, kesepakatan itu sudah menentang hukum, dan itu telah diperkuat oleh saksi dalam putusan Nomor 162 dari Pidsus /PN Surabaya.

“Disitu ada keterangan saksi selaku analis kredit.Beliau menerangkan dalam isi putusan tersebut terkait agunan tambahan yang bukan merupakan milik dari pengurus atau dari pemilik PT AGM tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Oleh karena itu lanjut dia, awal pengajuan kredit menurutnya saksi sudah menanyakan pada salah satu saksi terkait agunan tambahan merupakan bukan milik dari PT AGM.

“Namun dijawab oleh saksi Fredy Nugroho Sasongko. Bahwa ada kesepakan antara PT Adhitama Mandiri dengan pemilik agunan tambahan. Namun keputusan terkait agunan tambahan bukan merupakan kewenangan saksi,tapi kewenangan admin ligel,yang diperkuat juga dengan keterangan saksi Putra Mahendra,”katanya.

Ketua tim audit dari BPD Jatim sudah menerangkan dan menjustifikasi peraturan internal bank  bahwa agunan itu tidak boleh diterima diagunkan kredit modal kerja “Pola Kepres”yang diajukan oleh PT AGM.

“Dengan Dasar idak memenuhi syarat karena pihak yang melaksanakan proyek bukan merupakan pengurus atau pemilik PT AGM. Dimana diketahui pelaksana yang mengerjakan proyek diketahui atas nama Ir Wahyu Prasetyawan,”tandasnya.

Sementara Wahyu Prasetyawan diketahui bukan termasuk pemilik maupun pengurus PT AGM.

Olehkarena itu,ia sebutkan. “Gugatan melawan hukum berlanjut di PN Malang ini, ada kaitannya dengan sidang pidana korupsi sebelumnya di Pengadilan Tipikor Surabaya. Jadi dalam putusannya itu kami jadikan sebagai alat bukti pada sidang gugatan perdatanya,”kata dia.

Terkait dua SHM yang ditahan Bank Jatim Batu hinga sekarang, menurut dia, merupakan gugatan perdata melawan hukum, dan ia meminta perjanjian kredit tersebut dibatalkan.

“Pada poin pentingnya pada perkara yang sudah berjalan,acuan utamanya adalah putusan pidananya yang sudah diproses putusan,dan sejumlah para pihak sudah menjalankan pidananya.Dengan dalil itu mereka bersalah atas  perbuatan yang sudah dilakukan,” ujarnya.

Poin pentingnya lagi, tambah dia terkait persoalan ini,sudah dikordinasikan dengan sejumlah pakar hukum. “Sejatinya harus dikembalikan jaminan berupa sertifikat milik klien kami. Dalam hal ini,sekarang dalam proses sidang kali ke 7,” tutupnya.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.