Tragedi KM 50 Di Bongkar Alfin Liem, Mirip Kasus Sambo

Kita sebagai orang hukum saya cuma melihat satu hal kalau proses formilnya salah, materiilnya pasti ngawur

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYAPOSTNEWS — Praktisi hukum Alvin Lim buka bukaan soal tragedi KM 50 yang menewaskan 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq dalam kanal YouTube Refly Harun.

Sewaktu Habib Rizieq dikuntit oleh petugas polisi Jatanras Polda Metro Jaya satatusnya hanya sebatas saksi.

“Ini terhadap pak Habib Rizieq ini dia waktu itu belum tersangka loh, baru panggilan sebagai saksi. Secara resmi status tersangka itu belum ada, jadi semestinya upaya paksa itu belum bisa dilakukan tapi ini dia sudah dibuntuti dahulu,”ujar Alfin Liem kepada Refly Harun.

Sebagai praktisi hukum, Alvin melihat adanya kesalahan formil sewaktu insiden di KM 50.

“Kita sebagai orang hukum saya cuma melihat satu hal kalau proses formilnya salah, materiilnya pasti ngawur. Proses formil itu hukum acara bang, polisi ini kan ada KUHAP nah kalau aturan aturannya itu dilanggar itu pasti ada rekayasa nantinya, “kata dia.

Alfin kemudian menyoal kejanggalan-kejanggalan tragedi KM 50 yang hampir sama dengan kasus kematian Brigadir J. Dimana pada awalnya polisi mengklaim alat bukti cctv hilang.

Selain itu, kasus KM 50 juga di konstruksi seolah terjadi peristiwa tembak menembak. Dengan laskar FPI dituduh sebagai pemicu kejadian.

“Yang janggal nih cctv ilang, sama nih kayak (Kasus) Sambo, terus penyensoran juga sama, tembak menembak seolah membela diri. Karena apa dia mau bilang ini tuh alasan pemaaf, alasan pembenar,”tandas Alfin.

Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap membuka kembali proses penyidikan kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta Cikampek. Pengusutan itu akan dilakukan jika muncul novum atau fakta baru yang diajukan dalam kasus itu.

Sigit mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu kasus tersebut berproses di pengadilan. “Namun demikian, apabila ada novum baru, tentunya kami juga akan memprosesnya,” ujar Sigit saat memberikan jawabannya dalam rapat kerja Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Selain menunggu novum baru, Sigit mengatakan, kasus KM 50 masih berproses di pengadilan. Polri, kata dia, akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut.

“KM 50 ini juga saat ini juga sudah berproses di pengadilan, memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut,” ujar dia.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.