Tragedi Maut Blackhole KTV: Kejari Surabaya Terima SPDP Kasus Ronald Tannur

Dalam pesta miras tersebut keduanya terlibat perselisihan hingga Ronal menendang dan Mengepruk (memukul) kepala korban menggunakan botol miras

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya secara resmi telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kasus tewasnya DSA (29) yang menjerat Gregorius Ronald Tannur, Anak dari Anggota DPR-RI Edward Tannur jadi tersangka tunggal.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menjelaskan, SPDP tersebut telah diterima oleh kejaksaan dari Penyidik Polrestabes Surabaya pada Selasa (10/10/2023) kemarin.

“Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Gregorius Ronald Tannur dari Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya,” Ungkap Arya Wibisana, Rabu 11/10 sore.

Dikesempatan yang sama, kepala kejaksaan negeri Surabaya Joko Budi Darmawan, menerangkan sesuai dengan SPDP yang ia Terima dari Penyidik, Ronald Tannur dalam kasus ini disangkakan dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal Dunia.

“Tertulis bahwa dalam SPDP tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau 359 KUHP,” Ujar Joko Darmawan.

Untuk menangani kasus ini, Joko telah menunjuk 4 (empat) orang Jaksa Peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut dan untuk meneliti berkas perkara yang nantinya dikirim oleh Penyidik kepolisian.

Penyidik Polrestabes Surabaya pada pada Jumat 06/10 lalu telah menetapkan Ronald sebagai tersangka atas kematian Pasangan kumpul kebonya, DSA (29). Korban diketahui merupakan seorang janda asal sukabumi, Jawa Barat.

Peristiwa tragis itu diawali dari sebuah pesta miras (Minuman keras) di tempat karaoke Blackhole KTV Club, Surabaya pada Rabu malam (06/10/2023) .

DSA mendapat undangan party dari seseorang dan menghadiri acara itu bersama dengan Ronald Tannur. Dalam pesta miras tersebut keduanya terlibat perselisihan hingga Ronal menendang dan Mengepruk (memukul) kepala korban menggunakan botol miras.

Penganiayaan berlanjut hingga di luar room Saat kedua pasangan itu menuju parkiran basement Lenmarc Mall. Dialam area parkiran itu security melihat Korban sudah tergeletak dan ditemukan bekas lindasan ban mobil di bagian tubuh korban.@ jun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.