Kejari Batu Tahan 2 Tersangka  Korupsi Pekerjaan Proyek Puskesmas Bumiaji 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Kejaksaan Negeri Batu melakukan penahanan 2 tersangka terduga tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji, pada Dinas Kesehatan Kota Batu, Tahun  2021.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Inteljen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batu, Muhammad Januar Ferdian,SH,MH, Rabu (11/10/2023).

“Pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021. Tersangka ADP merupakan Direktur CV. PK (Pelaksana Pekerjaan) dan DA Direktur CV. DAP selaku Konsultan Pengawas,”papar Januar,Rabu (11/10/2023).

Tersangka ADP (35),papar dia,selaku pelaksana pekerjaan,disangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun 2021 dengan tidak melibatkan Ahli C3 dan ahli bangunan.

“Kemudian,namanya Doddy Irawan tidak pernah ikut dalam pekerjaan tersebut namun namanya ada dalam laporan progress pekerjaan sebagai pelaksana pekerjaan dan tanda tangganya telah dipalsukan,”
terangnya.

Untuk Tersangka DA (43) selaku Konsultan Pengawas terang dia, tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat, dalam penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan,serta laporan progres pekerjaan dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor.

“Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut keseriusan Kepala Kejaksaan Negeri Agus Rujito, SH,MH dalam menindak pidana korupsi melalui dukungan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu beserta Jaksa di bidang tindak pidana khusus yang sudah melakukan penyidikan terhadap perkara ini,” lanjutnya.

Tersangka ADP

Saat ini Tersangka ADP ditahan di Lapas Kelas IA Lowokwaru, sedangkan Tersangka DA ditahan di Lapas Kelas IIA Sukun, dengan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) Nomor : Print 02/M.5.44/Fd.1/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023.

“Kedua tersangka tersebut, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun 2021, anggaran sebesar Rp.4.486.632.508,- (empat milyar 4 ratus delapan enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus delapan rupiah) dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.120.203. 000,- (tiga milyar serratus dua puluh juta dua ratus tiga ribu rupiah),”ujarnya.

Atas dugaan perbuatan tersangka, lanjut dia, mengakibatkan kerugian negara yang dihitung oleh tim penyidik Kejari Batu sebesar Rp.300.840.461, (tiga ratus juta delapan ratus empat puluh ribu empat ratus enam puluh satu rupiah).

“Dalam penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi ini,dalam  penyidikan telah diperoleh bukti-bukti,dan meriksa sebanyak 27 orang saksi. Terdiri dari pihak Pemkot Kota, maupun pihak swasta,”kata Januar.

Selain bukti tersebut juga telah diperoleh keterangan ahli Konstruksi, M Erfan, pada pokoknya menerangkan- hasil dari pemeriksaan fisik dan evaluasi teknis atas pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji tersebut, ditemukan selisih volume antara pekerjaan yang tertuang pada laporan MC 100 dengan pekerjaan yang terpasang (yaitu item pekerjaan terpasang lebih sedikit dari item pada laporan MC100).

“Kemudian mutu paving tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan, dan itu diperoleh surat dari Laboratorium bahan konstruksi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional Malang, bahwa mutu paving tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan,” bebernya.

Dengan terjadinya mutu pekerjaan yang lebih rendah dari spesifikasi pekerjaan serta kekurangan volume pekerjaan terpasang maka dapat dipastikan telah terjadi kelebihan pembayaran pekerjaan dari selisih antara nilai pekerjaan yang dibayar dengan nilai pekerjaan yang terpasang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan perhitungan dari Tim Penyidik sendiri sebesar Rp.300.840.461,00 namun untuk nilai dari kerugian keuangan negara secara pasti menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur,” tandasnya.

Lantas tandas dia, dari hasil penyidikan terungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saksi ADP bersama – sama dengan saksi DA.Untuk TSK ADP dalam memasukkan dokumen penawaran paket tender belanja modal bangunan gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji).

“Dengan mencantumkan nama Doddy Irawan Ali Pasono selaku pelaksana bangunan gedung/pekerjaan gedung serta nama Tri Asmaraning Tyas Arum selaku ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan pegawai Keselamatan Konstruksi yang mana baik Doddy Irawan Ali Pasono maupun,Tri  Asmaraning Tyas Arum tidak pernah memberikan dokumen/dukungan pekerjaan kepada CV Punakawan,” tegasnya.

Sedangkan tegas dia, untuk TSK
ADP memalsukan tandatangan  Doddy  Irawan Ali Pasono dalam daftar Riwayat Personel.

“Untuk TSK ADP Direktur CV. Punakawan selaku Kontraktor pelaksana pekerjaan telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak paket pekerjaan konstruksi belanja modal bangunan gedung kantor (Rehabilitas Gedung Puskesmas Bumiaji).

Untuk TSK DA kedudukannya sebagai Direktur CV. Dyah Anugrah Pratama selaku penyedia jasa pengawasan rehabilitasi Puskesmas Bumiaji Tahun 2021 (konsultan pengawas),”ujarnya.

Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) No.:760/SPK-PPK/R-BUMIAJI/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021 dengan nilai kontrak senilai Rp97.697.600,00 (sembilan puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah).

“Seharusnya melaksanakan pengawasan sebagaimana diatur dalam Kerangka acuan kerja (KAK), melanggar Pasal 17 (2) Perpres 16/2018 jo.Perpres 12/2021 penyedia bertanggungjawab atas pelaksanaan kontrak,kualitas barang/jasa,ketepatan perhitungan jumlah/volume, ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan tempat penyerahan,”katanya.

“Tersangka ADP selaku kontraktor telah mengajukan dokumen permohonan pembayaran pekerjaan yg menyatakan pekerjaan telah selesai 100% sebagaimana berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan nomor, 027/REHAB.BUMIAJI/BAPH 100%/422.107/2022 tanggal 11 Januari 2022 yang hasil pekerjaan tersebut diperiksa oleh TSK DA yang berkedudukan sebagai Direktur CV. Dyah Anugrah Pratama selaku Konsultan pengawas,”ungkapnya.

Padahal berdasarkan pemeriksaan fisik, ungkap dia,dan evaluasi teknis yang dilakukan Laboratorium bahan Konstruksi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional Malang ditemukan volume pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

“Melanggar pasal 57 (1) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021,setelah pekerjaan selesai 100% sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa. Sehingga penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi,”tutur Januar.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.