SURABAYA — Terjadi insiden yang mengecewakan ketika sejumlah jurnalis, termasuk Joko Hermanto dari TVRI dan Arie, seorang fotografer dari Koran Surabaya Pagi, mengalami perlakuan kasar dari oknum polisi saat meliput rilis kasus pembunuhan seorang janda cantik asal Suka Bumi, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tanur, anak anggota DPR RI.
Saat sedang mengambil gambar wajah pelaku, Joko dan Arie dihadang oleh petugas reskrim Polrestabes Surabaya. Bahkan, Joko hampir terjatuh karena ditarik paksa oleh oknum petugas reskrim.
Atas perlakuan ini, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Wilayah Surabaya menyatakan kecaman keras terhadap tindakan oknum polisi yang menghalang-halangi tugas wartawan.
“IJTI Surabaya berkomitmen untuk melawan segala bentuk penghalangan liputan, intimidasi, dan kekerasan yang dialami oleh jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya di lapangan,”Ujar Ketua IJTI Korda Surabaya, Lukman Rozaq, Sabtu.
Selain itu, Lukman juga menghimbau kepada seluruh jurnalis televisi untuk tetap menjalankan tugas mereka dengan profesionalisme, menjunjung tinggi etika, dan mematuhi kode etik jurnalistik saat melaksanakan pekerjaan.
Penetapan Tersangka
Gregorius Ronald Tannur, 31 tahun anak dari seorang anggota DPR RI berinisial ET, telah resmi menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang berakibat fatal.
Korban dari kasus ini adalah Dini Sera Afrianti, seorang janda berusia 29 tahun yang telah menjalin hubungan dengan tersangka selama 5 bulan terakhir.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce, mengumumkan perubahan status tersangka dalam kasus ini. Menurut penyelidikan polisi, penganiayaan terjadi setelah pasangan tersebut menghabiskan waktu malam di Blackhole KTV Surabaya Barat.
Kapolrestabes Surabaya mengungkapkan bahwa beberapa saksi melihat Ronald melakukan tindakan kekerasan terhadap pasangannya, termasuk menendang kaki korban hingga membuatnya tersungkur dan memukul kepala korban dengan botol miras hingga tidak berdaya.
Setelah penganiayaan, korban sempat dibawa ke dalam mobil, namun sayangnya terlempar dan terlindas. Diduga, ini terjadi karena pintu mobil tidak tertutup dengan rapat ketika mobil dikemudikan dengan kencang oleh Ronald, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur dan tinggal di Pakuwon City Surabaya.
“Tersangka kami kenakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Kapolrestabes Royce.
Tersangka Ronald kemudian membawa korban pulang ke tempat tinggal mereka di Apartemen Tanglin Surabaya. Meskipun sudah diberikan pertolongan pertama seperti kompresi dada (CPR) dan napas buatan, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mendalami motif di balik penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian korban.