Vaksinasi Massal, Warga Negara Dapat Ajukan Tuntutan Hukum

Salah satu bentuk tanggung jawab negara (menanggulangi wabah) adalah melaksanakan vaksinasi massal

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews – Program Vaksinasi massal covid-19 merupakan upaya dalam menanggulangi wabah. Hal menjadi tanggung jawab pemerintah seperti halnya teramanat dalam UUD NKRI tahun 1945.

Demikian itu dikatakan Pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana. Menurutnya, tujuan dibentuknya negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) salah satunya adalah untuk melindungi hak-hak dasar warga negara.

“Lihat pembukaan UUD-NKRI tahun 1945, Salah satu tujuan didirikannya NKRI adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Salah satu bentuk tanggung jawab negara (menanggulangi wabah) adalah melaksanakan vaksinasi massal,”terang Wayan Titip, Rabu (28/7).

Sementara, untuk meminimalisir resiko efek samping berat, Wayan Titip berharap, peserta vaksinasi masal haruslah dipastikan tidak memiliki riwayat komorbiditas atau penyakit penyerta (bawaan).

“Makanya yang boleh ikut program vaksin adalah yang benar-benar sehat dan tidak punya penyakit bawaan, semisal jantung koroner, diabet, ginjal, paru-paru, maupun tekanan darah tinggi,”kata dia.

Calon penerima vaksin, menurut Wayan Titip, harus jujur tentang riwayat kesehatannya sendiri ketika ia diperiksa oleh Nakes (Tenaga Kesehatan) yang bertugas sebelum dilakukan inokulasi (suntik vaksin).

Pada 5 Oktober 2020, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres No.99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

“Percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan Vaksinasi Covid-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya”,demikian bunyi pertimbangan Perpres yang diundangkan pada 6 Oktober 2020.

Pasal 1 ayat 1 Perpres 99/2020, menyatakan bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah melakukan percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Meski didalam Perpres belum ada aturan baku tentang efek buruk yang diakibatkan vaksin. Namun, masyarakat dapat mengajukan gugatan hukum, baik kepada pemerintah maupun Produsen vaksin, apabila menemukan indikasi efek samping berat yang diakibatkan vaksin.

Hal itu menurut Wayan Titip telah diatur diatur didalam Undang-undang.

“Di Indonesiapun bisa, silahkan kalau ada orang perorang merasa dirugikan oleh negara maupun perusahaan produsen vaksin. Ada dasar hukumnya untuk mengajukan Gugatan on rechtmatiig overheist draag – Pasal 1365 KUHPerdata”.tandas Wayan Titip mempungkasi.@ [Rd]

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.