Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Dinyatakan Berbelit-Belit

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

JAKARTA (SurabayaPostNews.Com) — Ferdy Sambo, Terdakwa kasus pembunuhan berencana dituntut hukuman pidana seumur hidup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Irmawan menilai, perbuatan Sambo yang menembak Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan yang diancamkan dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 jo pasal 33 UU No 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kepada majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini, supaya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” Kata Rudi Irmawan, membacakan surat tuntutannya, Selasa, (17/01/2023).

Jaksa menilai, tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar atas perbuatan yang telah dilakukan Sambo. Jaksa menegaskan bahwa Ferdy Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal yang memberatkan, Sambo telah sengaja menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, selama proses persidangan, dia juga tidak mengakui perbuatan nya.

Selain itu, perbuatannya dinilai Jaksa telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Untuk alasan demikian, Jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan Sambo.

Atas tuntutan ini, Ferdy Sambo akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.@ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.