Lolos Hukuman Mati, Bharada Eliezer Hanya Dituntut 12 Tahun

Sebelum menembak, Bharada E diketahui berdoa. Artinya sudah ada niat untuk membunuh (mensrea)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

JAKARTA (SurabayaPostNews.Com) — Pelaku utama penembakan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer lolos dari ancaman hukuman mati. Dia hanya dituntut 12 tahun penjara atas perbuatan kejinya yang menghabisi Nyawa Brigadir J.

“Kepada majelis hakim yang menangani dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana selama 12 tahun,”ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutannya.

Perbuatan Richard dinyatakan Jaksa telah memenuhi unsur pidana yang diancamkan dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, menjelaskan alasan jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun.

Bharada E terbukti menjalankan perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk mengeksekusi dan menghilangkan nyawa Brigadir J. Sebelum menembak, Bharada E diketahui berdoa. Artinya sudah ada niat untuk membunuh (mensrea).

“Tindakan tersebut menjadi bagian guna menyempurnakan pembunuhan berencana, sehingga terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara,” kata Ketut dalam konferensi persnya di Jakarta pada Kamis (19/1/2023).

Bharada E bersedia menuruti perintah Ferdy Sambo sehingga pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terlaksana dengan sempurna.

Selain itu, lanjut Ketut, terdakwa Richard Eliezer selaku eksekutor atau pelaku utama bukanlah orang yang mengungkap fakta pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.@ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.