Dugaan Korupsi Puskesmas Bumiaji,Kejari Batu: Tunggu Perhitungan BPKP Jatim

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Batu, Muhammad Januar Ferdian,SH,MH, menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun 2021,masih didalami penyidik sembari menunggu hasil perhitungan BPKB perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Ini disampaikan Januar sapaan akrab Kasi Intel Kejari Batu ketika dikonfirmasi terkait penanganan perkara tersebut apakah berakhir pada penetapan dua tersangka dari pihak swasta saja,Kamis (19/10/2023).

“Masih mendalami,sesuai keterangan sebelumnya. Sementara masih nunggu perhitungan BPKP,”ujar Januar melalui sambungan ponsel,Kamis (19/10/2023).

Sekadar mengingatkan sebelumnya, Rabu,11/10/2023, Kejaksaan Negeri Batu melakukan penahanan 2 tersangka terduga tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji, pada Dinas Kesehatan Kota Batu,Tahun 2021.

Dua tersangka terduga tindak pidana korupsi tersebut,yakni ADP(35) dan DA (43),itu merupakan pihak swasta terduga Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021.

Tersangka ADP merupakan Direktur CV. PK (Pelaksana Pekerjaan) dan DA Direktur CV. DAP selaku Konsultan Pengawas.

Untuk Tersangka ADP (35),selaku pelaksana pekerjaan disangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji,dengan tidak melibatkan Ahli C3 dan ahli bangunan.

Selanjutnya,terkait atas nama Doddy Irawan tidak pernah ikut dalam pekerjaan tersebut, namun namanya
ada dalam laporan progress pekerjaan sebagai pelaksana pekerjaan dan tanda tangganya telah dipalsukan.

Untuk Tersangka DA selaku Konsultan Pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat, dalam penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan serta laporan progres pekerjaan dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor.

Terkait dengan penahanan dua tersangka tersebut, merupakan tindak lanjut keseriusan Kepala Kejaksaan Negeri Agus Rujito, SH,MH dalam menindak pidana korupsi melalui dukungan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu beserta Jaksa di bidang tindak pidana khusus yang sudah melakukan penyidikan terhadap perkara ini.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.