Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya menghadapi kemungkinan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.
Kabag Litigasi dan Perlindungan Saksi KPK, Iskandar Marwanto, menyatakan bahwa prosedur yang telah dijalankan KPK sesuai dengan aturan yang berlaku.
Iskandar Marwanto yakin bahwa jawaban KPK dalam sidang praperadilan sebelumnya telah memadai dengan menyertakan dua alat bukti yang cukup dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Meskipun pemohon mencabut permohonan gugatan praperadilan, KPK menghormati keputusan tersebut dan telah berkoordinasi dengan pimpinan KPK”.katanya.
Tim kuasa hukum mantan Wamenkumham Ricky Sitohang mengungkapkan alasan pencabutan permohonan gugatan praperadilan adalah untuk melakukan revisi dan penambahan substansi. Mereka berencana untuk mendaftarkan kembali gugatan setelah penambahan tersebut.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono mengabulkan pencabutan permohonan gugatan praperadilan oleh Edward Omar Sharif Hiariej terkait penetapan tersangka oleh KPK.
Meskipun pemohon mencabut gugatan, KPK tetap menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang mungkin diajukan kembali.