Jelang Hari Raya Kurban, Pemkot Batu Terapkan Syarat Penjualan Ternak

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostnews) – Dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha 1443 H, Juli 2022,  Pemerintah Kota Batu bersama Forkopimda melakukan pemenuhan kebutuhan ternak kurban untuk masyarakat.

Selain itu, masyarakat dijinkan penjualan ternak di lokasi – lokasi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Hal ini, disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu, Heru Yulianto, Jumat,(1/7/2022).

“Struktur Komando penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kota Batu, terdiri dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika,Satpol PP, BPBD, Polres Batu, Koramil, dan  Kecamatan Bumiaji, Batu, dan Kecamatan Junrejo,” paparnya.

Salah satu lokasi penjualan hewan kurban di kota Batu/ist (Agus S)

Selain itu, papar dia telah melakukan koordinasi dan melakukan pemantauan ke lokasi penjualan ternak kurban di Jalan Dewi Sartika No.17 Kelurahan Temas, Kota Batu.

“Kepada pedagang untuk  mematuhi protokol Covid 19 dan protokol PMK selama melakukan perdagangan ternak di masa wabah Covid, dan wabah PMK,” tegasnya.

Ini, tegas dia, tetap jaga jarak, memakai masker, meyediakan tempat cuci tangan, menyediakan sabun, dan mengatur alur keluar masuk untuk pembeli,serta dilakukan penyemprotan desinfektan dua kali sehari di lokasi penjualan.

“Selanjutnya, membatasi pengunjung, memasang pagar di lokasi penjualan, dan memendam kotoran hewan setelah, dan sebelumnya diberi perlakuan untuk mencegah penularan PMK,” ujarnya.

Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tenaga Medik Veteriner dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, menurut Heru semua ternak dalam keadaan sehat dan ditandai dengan pemasangan neck tag di leher hewan yang bakal dijual.

“Sebagai syarat penjualan seluruh ternak yang terjual harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan,” lanjutnya.

Terdapat 7 lokasi penjualan yang ditetapkan oleh Wali Kota Batu, yakni.

“Di Kelurahan Temas, Sisir, Ngaglik, dan di Desa Sidomulyo, Oro – oro Ombo, dan Desa Tlekung.Mulai beroperasi pada 1 Juli sampai dengan 13 Juli 2022,” jelasnya.

Ini, jelas dia, dengan dibukanya lokasi penjualan ternak, kebutuhan masyarakat Batu, memurut dia, untuk ternak kurban bisa dipenuhi dan pedagang hewan kurban juga bisa melakukan aktivitas perdagangan sesuai dengan aturan.

“Aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah di masa wabah PMK ini,” pungkasnya (gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.