JAKARTA (SurabayaPostNews) — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur PT Bukaka Tekhnik Utama (SB) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan”ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
SB dalam perkara ini bersekongkol dengan tersangka lain Dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja, dia mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan.
“Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya 1 orang yang ditangkap dan dilakukan penahanan merupakan seorang Direktur PT Bukaka Tehnik Utama,” Jelasnya.
Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasannya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka SB akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 September 2023 s/d 09 Oktober 2023.
“Tersangka SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” bebernya.
Keluarga Jusuf Kalla Mengelola Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Senilai Rp13,5 Triliun
Dalam dunia bisnis di Indonesia, keluarga Jusuf Kalla dikenal memiliki sejumlah perusahaan, termasuk PT Bukaka Teknik Utama (BTU) yang merupakan salah satu anak perusahaan. Keluarga ini telah terlibat dalam berbagai sektor bisnis, termasuk konstruksi.
Salah satu proyek tersebut adalah pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, yang juga dikenal dengan nama Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Proyek ini mencakup pembangunan serta desain on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Nilai kontrak untuk proyek konstruksi yang ambisius ini mencapai angka Rp13.530.786.800.000. Proyek ini menjadi salah satu yang paling signifikan dalam portfolio bisnis keluarga Jusuf Kalla.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Elevated
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Penetapan status tersangka ini datang setelah penyidikan yang melibatkan dua alat bukti dan pemeriksaan 146 saksi.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah DD, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) pada periode 2016-202, YM yang merupakan Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS yang merupakan Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Menurut Kuntadi, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, ketiganya telah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Namun, mereka saat ini telah ditahan, dengan DD ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari.
Dalam kasus ini, ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan spesifikasi yang menguntungkan pihak tertentu dalam pengadaan proyek tersebut. Diperkirakan, tindakan ini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,5 triliun.
Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang bernilai kontrak sekitar Rp13.530.786.800.000.
Dalam proses pengadaannya, diduga terjadi kolusi yang merugikan keuangan negara.