Kejari Surabaya Tahan Dua Tersangka Pembobol Bank BRI, Begini Modusnya

Bank BRI Dibobol dengan Modus Pengajuan kredit

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA – Dua orang tersangka korupsi Bank BRI Unit Pasar Turi Periode Tahun 2020 dan di BRI Unit Petemon Periode Tahun 2017 s/d 2021, APW dan FT hari ini, Jumat (4/2/22) menjalani proses hukum tahap II (dua).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Khristiya Lutfiasandhi menerangkan, kedua tersangka saat ini ditahan selama 20 hari kedepan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

“Kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari,”kata Khristiya, Jumat (4/2/22).

Tersangka APW dan FT secara sengaja mengajukan pinjaman kredit fiktif dengan menggunakan namanya sendiri dan juga nama orang lain. Pengajuan kredit itu kemudian diproses oleh Ririn Sikinaningsih, mantri PT Bank Rakyat Indonesia.

“Ririn Sikinaningsih bersama-sama dengan Tersangka APW dan FT melakukan penyalahgunaan kredit secara berlanjut,”ujar Khristiya.

Dari kecurangan kredit itu, APW berhasil membobol Bank BRI Unit Pasar Turi dan Unit Petemon sebesar Rp. 1.4 Miliar sedangkan FT sebesar Rp. 617 Juta.

“Agunan tersebut dengan bantuan Ririn Sikinaningsih diproses, sehingga pengamanan agunan tidak dapat dilaksanakan sesuai putusan kredit atau ketentuan yang berlaku, yang menyebabkan potensi kerugian negara,”paparnya.

Kedua tersangka APW dan FT lanjut Khristiya, dipisah dalam dua berkas perkara yang berbeda dan pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.@ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.