Ketua DPRD Kota Batu Tidak Sependapat Rencana Sanksi Pembuangan Sampah, Mendorong Sosialisasi dan Perbaikan Internal Terlebih Dahulu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, berpendapat rencana pemberlakuan sanksi buang sampah sembarangan dengan, denda hinga tindak pidana ringan (Tipiring) menurutnya tidak tepat. Alasannya persoalan sampah di Kota Batu belum teratasi dengan baik.

“Sebelum sanksi ditetapkan perlu disosialisasikan dulu kepada masyarakat,dan di internal dibenahi dulu,”kata Asmadi,Sabtu (13/1/2024).

Asmadi menekankan pentingnya perbaikan internal terlebih dahulu sebelum pemberlakuan sanksi. Menurutnya, ketika sudah ada contoh penyelesaian masalah sampah, baru sanksi dapat diperlukan dan disosialisasikan, termasuk ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai.

“Ketika sudah ada contohnya baru sanksi diperlukan, dan disosialisasikan, termasuk sarana dan prasarana sudah terwadahi atau sudah ada, baru aturan sanksi itu diberlakukan,” ungkapnya.

Sosialisasi ini harus dilakukan di tingkat desa, kelurahan, dan oleh Pemerintah Kota Batu sendiri. Artinya, tidak boleh mengenakan sanksi tanpa memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada masyarakat,” ungkap Asmadi.

Ditanya apakah sudah ada koordinasi dengan Pemerintah Kota Batu terkait rencana sanksi, Asmadi mengatakan perhatian saat ini lebih tertuju pada mencari solusi terkait masalah sampah.

“Belum ada koordinasi pihak Pemkot Batu,dan kita konsennya cari jalan keluarnya persoalan sampah seperti apa,” tanya politisi PDI Perjuangan ini.

Terpenting, sambung Asmadi persoalan sampah di Kota Batu diselesaikan dulu arahnya.

“Arahnya kemana dulu kami harus tau, baru terapkan sanksi, dan ini harus dikerjakan bersama – sama, kalau tempatnya sudah ada,
baru sanksi buang sampah sembarangan diterapkan,” tegasnya.

Sementara itu,Ketua Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu Wiweko notabene Kepala Desa Oro – Oro Ombo sependapat dengan Asmadi.

“Penataan tata kelola sampah di Kota Batu ini disosialisasikan dulu, setelah disosialisasikan dan masyarakat sudah memahami,dan paham baru sanksi itu diperlakukan,” kata Wiweko,Sabtu (13/1/2024).

Pemberlakuan sanksi itu, menurutnya bisa dijalankan ketika ada pelanggaran.

“Jadi tidak bisa serta merta saat ini menerapkan sanksi,kasihan masyarakat.Perlakukan sanksi itu, perlu waktu,dan tak bisa serta merta diperlakukan begitu saja,”pungkasnya.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.