Ketua LPA Banten Minta LPAI Tempuh Langkah Hukum Untuk Merespon Arist Merdeka Sirait

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYAPOSTNEWS.COM (Surabaya)-Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten, Adi M Marta mendorong supaya LPAI melakukan langkah-langkah hukum untuk merespon kegaduhan yang ditimbulkan oleh Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait terkait vaksin anak 6-11 tahun.

“Terkait Hoax pernyataan AMS yang menimbulkan polemik di masyarakat, kami LPA Banten mendorong agar LPAI melakukan respon Tegas dengan menempuh jalur hukum,”ujar Adi M Marta kepada wartawan, usai melakukan Zoom Metting, Minggu (5/6/2022).

Adi menyatakan mendukung langkah beberapa ormas di Jatim maupun di Kalimantan Utara yang telah melaporkan Arist Merdeka ke kepolisian.

“Kami LPA Banten mendukung langkah” rekan Ormas dalam konteks hukum dan berharap kepada aparat penegak hukum penyidik bersikap profesional sesuai dengan platform PRESISI dari kepolisian sehingga rasa keadilan dalam masyarakat dapat terpenuhi,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto membantah semua klaim Arist Merdeka.

“Vaksinasi ini perlindungan tidak membahayakan anak, Kami percaya kepada pemerintah berdasarkan penelitian Vaksin penting untuk mencegah anak agar tidak terpapar covid,”tandasnya.

Diketahui Arist Merdeka dilaporkan beberapa ormas atas pernyataannya dibeberapa media yang meminta agar pemerintah menghentikan vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.

Alasannya, dia khawatir vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun berbahaya bagi tumbuh kembang anak.@ (ji)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.